"Yogyakarta- MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 01/MLM/I.0/E/2019 TENTANG PENETAPAN HASIL HISAB RAMADAN, SYAWAL, DAN ZULHIJAH 1440 HIJRIAH BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Assalamu’alaikum wr. wb. Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini mengumumkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1440 Hijriah berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut: RAMADAN 1440 H 1. Ijtimak jelang Ramadan 1440 H terjadi pada hari Ahad Kliwon, 5 Mei 2019 M pukul 05:48:25 WIB. 2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (  = -07 48 (LS) dan  = 110 21 BT ) = +05 48 20 (hilal sudah wujud). 3. 1 Ramadan 1440 H jatuh pada hari Senin Legi, 6 Mei 2019 M. SYAWAL 1440 H 1. Ijtimak jelang Syawal 1440 H terjadi pada hari Senin Wage, 3 Juni 2019 M pukul 17:04:46 WIB. 2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (  = -07 48 (LS) dan  = 110 21 BT ) = -00 09 22 (hilal belum wujud). 3. 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu Legi, 5 Juni 2019 M. ZULHIJAH 1440 H 1. Ijtimak jelang Zulhijah 1440 H terjadi pada hari Kamis Pon, 1 Agustus 2019 M pukul 10:14:35 WIB. 2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (  = -07 48 (LS) dan  = 110 21 BT ) = +03 15 41 (hilal sudah wujud). 3. 1 Zulhijah 1440 H jatuh pada hari Jum’at Wage, 2 Agustus 2019 M. Berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan: 1. 1 Ramadan 1440 H jatuh pada hari Senin Legi, 6 Mei 2019 M. 2. 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu Legi, 5 Juni 2019 M. 3. 1 Zulhijah 1440 H jatuh pada hari Jum’at Wage, 2 Agustus 2019 M. 4. Hari Arafah (9 Zulhijah 1440 H) jatuh pada hari Sabtu Pahing, 10 Agustus 2019 M. 5. Idul Adha (10 Zulhijah 1440 H) jatuh pada hari Ahad Pon, 11 Agustus 2019 M. Demikian maklumat ini disampaikan untuk dilaksanakan dan agar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Nashrun minallah wa fathun qariib. Wassalamu’alaikum wr. wb. http://www.muhammadiyah.or.id/

Kamis, 19 Mei 2016

Pemuda Muhammadiyah Dorong Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Segera Diwujudkan

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Rabu, 18 May 2016 | 18:38 WIB | 

Pemuda Muhammadiyah Dorong Kodifikasi 


Undang-Undang Pemilu Segera Diwujudkan

Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendorong Kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) segera diwujudkan. Ketua Bidang Politik PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengatakan, gagasan untuk mempersatukan atau kodifikasi Undang-Undang yang terkait dengan Pemilu ini pun perlu diketahui oleh masyarakat sipil, organisasi masyarakat, begitupun organisasi mahasiswa.
“Ini menjadi sangat penting untuk memperbaiki sistem Pemilu di Indonesia dan menciptakan orang-orang yang terpilih menjadi lebih baik,” ujar Sunanto kepada Muhammadiyah.or.id seusai acara Seminar Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (18/5). Ia menuturkan, masyarakat harus diberi ruang untuk terlibat mendorong penyelenggaraan pemilihan pejabat eksekutif dan legislatif ini lebih bermartabat.
 “Jangan sampai ‘dikebiri’ oleh kepentingan partai politik,” katanya menyoal bergulirnya eksistensi sistem Pemilu yang ada. Sunanto mengatakan, pemilihan langsung juga tetap menjadi hal utama sebagai langkah memenuhi hak masyarakat.
Tentang Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, kata Sunanto, terus dinegosiasikan dengan Pemerintah dan partai politik. Sebab, wacana Kodifikasi Undang-Undang Pemilu ini, menurut Sunanto, merupakan hasil dari penelitian, pengalaman di dalam negeri maupun luar negeri. “Pengalaman d Indonesia itu menjadi lebih penting untuk diangkat terlebih dahulu. Jadi budayanya dulu, baru teori kita ambilkan dari beberapa pengalaman di negara lain,” ujarnya.
Kini, empat Undang-Undang yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).
Karena itu, Sunanto menambahkan, Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat dibentuk sebelum 2019. Sebab, sambung dia, Pemilu serentak yakni Pemilu Legistalif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) akan dilakukan secara bersamaan pada 2019. Jika Undang-Undang ini berlaku, kata dia, maka penyelenggaraan Pemilu pun memiliki panduan yang jelas.
Secara sistem, dan mekanisme, menurut Sunanto, pelaksanan Pemilu pada 2019 nanti akan menjadi berat. Sebab, kata dia, saat itulah Pemilihan Calon Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, DPD RI, dan Presiden dan Wakil Presiden, ditumpuk menjadi satu pekerjaan.
Sementara itu, Sunanto melanjutkan, pada 2019, saat terpilihnya anggota legislatif di daerah, pemilihan kepala daerah belum dilakukan. Hal ini, ujar dia, menyebabkan, masa jabatan eksekutif dan legislatif di daerah tidak berbarengan. “Sehingga proses pemerintahan di tingkat lokal tidak sama proses jabatannya (dengan legislatif),” terang Sunanto.
Target pada tahun 2027, kata Sunanto, proses pemilihan di tingkat legislatif, eksekutif di daerah akan berjalan bersamaan, namun dilaksanakan secara bergilir. “Nasional terlebih dahulu, baru berlaku di tingkat daerah, jadi sistemnya ngikut,” jelas Sunanto terkait sistem pemilu yang akan datang itu.
Sunanto mengatakan, dari seminar Kodifikasi Undang-Undang Pemilu ini akan menjadi harapan besar bagi masyarakat. Muhammadiyah juga, kata Sunanto, mendorong kegiatan tersebut karena untuk kepentingan publik dan demi kebaikan sistem Pemilu di Indonesia.
Dalam seminar Kodifikasi Undang-Undang Pemilu ini turut hadir sebagai narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof. Saldi Isra, Peneliti LIPI Prof. Syamsuddin Haris, Ketua Perludem Didik Supriyanto, dan Direktur IPC Sulastio. Masing-masing narasumber memberikan pandangannya terkait Undang-Undang Pemilu yang diharapkan segera terbentuk ini.  
Reporter: Ilma Aghniatunnisa
Redaktur: Ridlo Abdillah

Sumber : http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-5997-detail-pemuda-muhammadiyah-dorong-kodifikasi-undangundang-pemilu-segera-diwujudkan.html

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

Tidak ada komentar:

Posting Komentar