"Yogyakarta- MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 01/MLM/I.0/E/2019 TENTANG PENETAPAN HASIL HISAB RAMADAN, SYAWAL, DAN ZULHIJAH 1440 HIJRIAH BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Assalamu’alaikum wr. wb. Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini mengumumkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1440 Hijriah berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut: RAMADAN 1440 H 1. Ijtimak jelang Ramadan 1440 H terjadi pada hari Ahad Kliwon, 5 Mei 2019 M pukul 05:48:25 WIB. 2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (  = -07 48 (LS) dan  = 110 21 BT ) = +05 48 20 (hilal sudah wujud). 3. 1 Ramadan 1440 H jatuh pada hari Senin Legi, 6 Mei 2019 M. SYAWAL 1440 H 1. Ijtimak jelang Syawal 1440 H terjadi pada hari Senin Wage, 3 Juni 2019 M pukul 17:04:46 WIB. 2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (  = -07 48 (LS) dan  = 110 21 BT ) = -00 09 22 (hilal belum wujud). 3. 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu Legi, 5 Juni 2019 M. ZULHIJAH 1440 H 1. Ijtimak jelang Zulhijah 1440 H terjadi pada hari Kamis Pon, 1 Agustus 2019 M pukul 10:14:35 WIB. 2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (  = -07 48 (LS) dan  = 110 21 BT ) = +03 15 41 (hilal sudah wujud). 3. 1 Zulhijah 1440 H jatuh pada hari Jum’at Wage, 2 Agustus 2019 M. Berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan: 1. 1 Ramadan 1440 H jatuh pada hari Senin Legi, 6 Mei 2019 M. 2. 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu Legi, 5 Juni 2019 M. 3. 1 Zulhijah 1440 H jatuh pada hari Jum’at Wage, 2 Agustus 2019 M. 4. Hari Arafah (9 Zulhijah 1440 H) jatuh pada hari Sabtu Pahing, 10 Agustus 2019 M. 5. Idul Adha (10 Zulhijah 1440 H) jatuh pada hari Ahad Pon, 11 Agustus 2019 M. Demikian maklumat ini disampaikan untuk dilaksanakan dan agar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Nashrun minallah wa fathun qariib. Wassalamu’alaikum wr. wb. http://www.muhammadiyah.or.id/

Jumat, 20 Mei 2016

Bukan Gertak Sambel, Kasus Siyono Dilaporkan ke KPK

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم




Bukan Gertak Sambel, Kasus Siyono Dilaporkan ke KPK



uang yang dilaporkan
DAHNIL MENUNJUKKAN UANG YANG DILAPORKAN KE KPK


JAKARTA, suaramuhammadiyah.com,- Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah  (PPPM) Dahnil Anzar Simanjuntak, Kamis (19 Mei 2016) mengadukan dugaan gratifikasi dan atau suap uang 100 juta ke KPK.  Laporan dilakukan bersama dengan YLBHI, LBH Jakarta, ICW, Lingkar Madani, Pengacara Suratmi dan KOKAM.
Uang Rp. 100 juta tersebut diberikan Ka Densus 88 ke keluarga Siyono sebagai uang duka yang kemudian dititipkan kepada PP Muhammadiyah. Saat itu Suratmi (isteri Siyono) mengatakan penyerahan untuk kepentingan proses hukum   “Ini untuk kepentingan proses hukum, apakah untuk barang bukti silahkan saja,” kata Suratmi.
Uang tersebut yang saat penyerahan belum dihitung, kemudian dihitung di Komnas HAM Jakarta. Setelah dibuka bersama jelas bahwa uang yang terdiri dari pecahan 100 ribu tersebut berjumlah 100 juta rupiah.
Uang tersebut lah yang dibawa ke KPK untuk diproses dengan dugaan gratifikasi atau suap kepada keluarga Siyono oleh Densus 88. “Kita sama-sama hari ini melaporkan uang yang selama ini itu diakui oleh Kapolri sebagai uang pribadi Kadensus 88 yang diberikan ke keluarga Suratmi (istri Siyono),” kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar selaku perwakilan koalisi mengatakan, di KPK,
Dahnil mengatakan, Koalisi menduga uang tersebut bukan berasal dari Kepala Densus 88 saja, tapi dari beberapa pihak. Koalisi meminta KPK mengecek uang tersebut dari mana asalnya dengan melakukan penelusuran kepada rekening-rekening tertentu.
Laporan ini masuk ke bagian pengaduan masyarakat, Dahnil berharap, KPK menindaklanjuti itu. “Atas itu kami minta KPK, untuk tindak lanjut, apakah ada dugaan gratifikasi atau suap, kami tidak tahu, KPK tentu yang punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Kami berharap ada tindak lanjut hukum,” ujar Dahnil. (le)

Sumber Berita : Suara Muhammadiyah
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

Kumpulan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid dari tahun 2003 sampai 2010

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Kumpulan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid dari tahun 2003 sampai 2010

Pengertian Tarjih dan Tajdid



        Istilah Tarjih dan Tajdid selalu dikaitkan denganMuhammadiyah, karena memang benar organisasi kemasyarakatan inilah yang menggunakannya dalam menjalankan da'wahnya.
        Pada kenyataannya, seiring perjalanan waktu, banyak masyarakat umum yang salah menafsirkan kedudukan tarjih dan tajdid ini dalam penerapannya di kehidupan keseharian warga Muhammadiyah, antara lain :
  1. Ada yang mengatakan bahwa warga Muhammadiyah adalah masyarakat yang"taqlid buta" terhadap tarjih,  sehingga lebih meninggikan kedudukan tarjih daripada Al-Qur'an dan Al-Hadits, yang pada akhirnya tidak lagi memperdulikan hadits-hadits lain yang populer di masyarakat.
  2. Ada yang mengatakan bahwa warga Muhammadiyah itu menjadikan tarjih sebagai pengganti Qur'an nya.
  3. Yang ekstrim lagi ada yang mengatakan bahwa karena warga muhammadiyah sangat mempertahankan penegakan hukum-hukum yang tertuang pada tarjih, hal itu malah membuatnya menjadi "syirik" karena lebih menuhankan tarjih daripada Allah SWT.


       Banyak lagi pendapat masyarakat umum seputar hal ini yang jika kita ungkapkan malah akan menambah perpecahan di kalangan umat Islam sendiri. Namun agar hal itu tidak terjadi, akan lebih baik jika kita mau berlapang hati untuk berusaha memahami arti Tarjih dan Tajdid itu bagi warga Muhammadiyah secara umum.


       Tarjih secara harfiah dapat berarti "mengambil yang lebih kuat (rajih)", karenanya secara teknis, tarjih adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analoginya dan lebih kuat maslahatnya. Tetapi pada pengambilan dan penetapan suatu hukum, tidak dilakukan hanya oleh satu orang ulama saja, karena secara institusional ada lembaga khusus yang merupakan tempat berkumpulnya banyak ulama yang ahli akan syari'at Islam membahas masalah-masalah ibadah dan mu'amalah islam. Di Muhammadiyah lembaga ini disebut sebagai Majelis Tarjih dan Tajdid, yang secara periodik dalam tiap periode mengadakan pertemuan (Muktamar) untuk membahas permasalahan yang terjadi umumnya di tengah masyarakat Islam Indonesia maupun dunia.
       Adapun Tajdid secara harfiah berarti "membarukan" . Arti membarukan disini bukan pula membuat agama yang atau membuat aturan Islam baru, tetapi lebih berarti memurnikan ajaran Islam sesuai Sunnah Rasulullah SAW, dan mengembangkan (menyesuaikan) pelaksanaan hukum-hukum Islam sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi modernisasi. 
      Disinilah peran Muhammadiyah dalam mengembalikan syari'at Islam kembali pada khittahnya, karena banyak yang telah disalah kaprahkan oleh masyarakat secara umum. Sebagaimana kita ketahui bahwa Islam tradisional di Indonesia masuk ke dalam peradaban masyarakat Indonesia ketika Agama Hindu dan Budha menjadi agama yang dianut bangsa kita. Sehngga banyak tradisi yang dijalankan ketika masih beragama Hindu dan Budha itu terserap ke dalam kehidupan ibadah masyarakat Islam.
    Dari banyak contoh, salah satunya yang masih terjadi saat ini adalah "peng-kultus-individu-an" seseorang yang dianggap lebih tinggi ilmunya, sehingga jika ia mengatakan sesuatu maka hal itu menjadi hukum yang dihukumkan dan harus dilaksanakan walaupun sebenarnya jika ditinjau "derajat shahih" nya, bukan tidak mungkin yang ia hukumkan itu sebenarnya "dhoif" menurut hukum Islam.
     Oleh Muhammadiyah hal seperti ini "dibarukan" ( : tajdid), artinya ketika seorang ulama ataupun penceramah dalam sebuah majelis ta'lim mengungkapkan suatu hukum, maka haram hukumnya melaksanakan hukum itu jika kita belum memastikan untuk melihat kembali ada atau tidaknya aturan itu di dalam Al-Qur'an ataupun tingkat "shahih" nya dalam kumpulan hadits.
        Tetapi permasalahan di atas tidak lah semudah yang dibayangkan, karena tidak semua kaum muslimin mampu menelaah Al-Qur'an dan Al-Hadits sendirinya, disebabkan keterbatasan keilmuan dan pendidikannya. Oleh karena itu lah dibentuk Majelis Tarjih dan Tajdid oleh Muhammdiyah.

Kedudukan Majelis Tarjih dan Tajdid
       Majelis Tarjih dan Tajdid adalah tempat berkumpulnya Ulama dan Ahli Fikir Islam yang menguasai dan mampu menafsirkan isi firman Allah SWT yang tertulis di dalam Al-Qur'anul Karim dan mampu pula memahami secara utuh hadits-hadits shahih dari Rasulullah SAW. Ketika berkumpul (muktamar) mereka datang dari seluruh pelosok tanah air, bahkan ada pula yang datang dari berbagai pelosok dunia untuk memberikan masukan terbaik bagi kemaslahatan Islam yang benar-benar murni.  Hasil dari muktamar itulah yang mereka buat dalam suatu bentuk keputusan tertulis yang tujuannya untuk mempermudah warga muhammadiyah yang memiliki keterbatasan keilmuannya Islam nya dalam menjalankan syari'at (ajaran) Islam yang sebenar-benarnya.

Bagi anda yang dalam kehidupan ibadah keseharian ingin mengamalkan hasil keputusan Tarjih dan menambah pengetahuan keislamannya, dapat anda klik di tautan berikut ini :

Kumpulan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid dari tahun 2003 sampai 2010

Semoga bermanfaat.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

Kamis, 19 Mei 2016

Kenapa Babi Diciptakan, Lantas Diharamkan?

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Kenapa Babi Diciptakan, Lantas Diharamkan?



 Tolong share – Babi adalah hewan omnivora yang berarti mereka makan makanan baik daging maupun tumbuh tumbuhan, Kenapa babi sampai di haramkan Oleh Allah SWT,
Inilah beberapa ulasan dan mengapa babi di ciptakan dan tidak boleh dimakan manusia

Pengharaman Babi dan Segala macam Unsurnya
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al- Baqarah: 173).
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nahl: 115).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36)

Yang jelas haramnya babi adalah berdasarkan ijma’ atau kata sepakat ulama sebagaimana dikatakan oleh Ibnul ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an ini berkata, “Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. … Dan lemak babi termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

Hikmah mengapa babi itu diharamkan
Hewan yang diharamkan pasti akan memberikan pengaruh bagi orang yang memakannya. Dan ini berlaku untuk makanan haram secara umum.

Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Diharamkan darah yang dialirkan karena darah seperti itu dapat membangkitkan syahwat dan menimbulkan amarah. Jika terus dikonsumsi, maka akan membuat seseorang bersikap melampaui batas. Saluran darah inilah tempat mengalirnya setan pada badan manusia. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setan itu bisa menyusup dalam diri manusia melalui saluran darahnya.” (HR. Bukhari, no. 3281; Muslim, no. 2175).” (Disebutkan oleh Al-Qasimi dalam tafsirnya, 3: 41-42. Dinukil dari Tafsir Syaikhil Islam Ibni Taimiyah, 1: 405.)

Begitu pula orang yang memakan binatang buas yang bertaring bisa mendapat pengaruh sombong dan congkak di mana sifat tersebut termasuk watak hewan buas. Ada juga hewan yang diharamkan karena sifatnya yang khobits (menjijikkan) seperti babi yang kita bahas kali ini. Maka orang yang gemar memakan babi akan punya sifat khobits pula. Juga yang memakan hewan ini bisa mewarisi sifat sombong dan angkuh sebagaimana babi.

Jika ada pengaruh jelek seperti di atas, kenapa dalam keadaan darurat masih dibolehkan untuk dimakan?
Jawabnya, karena kebolehannya dalam keadaan darurat seperti itu mengingat bahwa mengambil maslahat dengan dipertahankannya jiwa lebih didahulukan daripada menolak bahaya seperti yang disebutkan. Karena bahaya di atas tidak diwarisi ketika dalam keadaan hajat yang besar seperti yang disebutkan. (Lihat kitab Al-Ath’imah karya guru kami, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hlm. 39-40. Lihat penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 585 dan 20: 340)

Di antara kisah yang menunjukkan hikmah pengharaman babi adalah sebagaimana yang diceritakan oleh Hj. Ummu Salamah, SH dalam bukunya tentang vaksinasi.

Ada seorang muslim bersama rekannya orang barat pernah melakukan suatu test kepada 3 ekor babi dan 3 ekor ayam, yang masing-masing adalah 2 jantan dan 1 betina. Dan hasilnya adalah:
Ketika 2 ekor ayam jantan dan 1 ayam betina dilepas, maka 2 ayam jantan saling bertarung hingga satu tewas/ kalah untuk merebutkan betina. Namun apa yang terjadi ketika 2 ekor babi jantan dan 1 ekor babi betina dilepas? Ternyata babi jantan yang satu membantu yang lain untuk melaksanakan hajat seksualnya pada si betina.

Muslim itu pun mengatakan, “Inilah! Daging babi itu membunuh ghirah (rasa cemburu) orang yang memakannya dan ini terjadi pada kaum kalian.”

Kenapa Babi Diciptakan?
Jika memakan babi itu haram, kenapa Allah menciptakan babi?
Moga pertanyaan ini bukan mengetes dan bukan bercanda. Namun benar ingin bertanya.
Pertanyan itu sama saja maksudnya, kenapa sampai Allah menciptakan sesuatu yang buruk?
Maka pertanyaan itu sama juga dengan, kenapa Allah menciptakan setan?
Bukankah semau Allah, memerintah apa saja dan melarang apa saja? Tugas kita sebagai hamba-Nya adalah, sami’naa wa atho’naa, yaitu dengar dan taat.
Kalau mau dinyatakan sebagai orang beriman yang benar,
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. An-Nuur: 51)

Yang Harus Direnungkan
Allah Ta’ala berfirman,
لَا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ
“Allah tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS. Al-Anbiya’: 23)

Tentang ayat tersebut, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Allah itu Al-Hakim yang tidak ada yang bisa menentang ketetapan Allah karena kebesaran dan keagungan Allah. Karena Allah menetapkan sesuatu dengan Maha Adil dan penuh kelembutan. Makhluk-Nya lah yang ditanya oleh Allah atas apa yang mereka amalkan kelak.

Surat Al-Anbiya’ ayat 23 menerangkan bahwa setiap muslim tidak mesti mengetahui hikmah dari apa yang dilakukan oleh Allah Ta’ala. Manusia hanya punya


kewajiban untuk membenarkan dan beriman karena Allah yang lebih mengetahui mana yang terbaik untuk diri kita daripada diri kita sendiri. Allah tidak mungkin melarang dan menjauhkan kita dari sesuatu kecuali pasti mengandung mudarat (bahaya) bagi kita. Begitu pula Allah tidak mungkin memerintahkan dan mendekatkan kita pada sesuatu kecuali pasti ada kebaikan di dalamnya.
Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آَمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157)

Namun terkadang, Allah melarang sesuatu dan menjelaskan hikmahnya pada kita.

Semoga Allah memberi taufik untuk menerima hukum dan ketentuan Allah.
Semoga bermanfaat bagi kita semua




Sumber : https://rumaysho.com

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

Pemuda Muhammadiyah Dorong Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Segera Diwujudkan

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Rabu, 18 May 2016 | 18:38 WIB | 

Pemuda Muhammadiyah Dorong Kodifikasi 


Undang-Undang Pemilu Segera Diwujudkan

Jakarta – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendorong Kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) segera diwujudkan. Ketua Bidang Politik PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengatakan, gagasan untuk mempersatukan atau kodifikasi Undang-Undang yang terkait dengan Pemilu ini pun perlu diketahui oleh masyarakat sipil, organisasi masyarakat, begitupun organisasi mahasiswa.
“Ini menjadi sangat penting untuk memperbaiki sistem Pemilu di Indonesia dan menciptakan orang-orang yang terpilih menjadi lebih baik,” ujar Sunanto kepada Muhammadiyah.or.id seusai acara Seminar Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (18/5). Ia menuturkan, masyarakat harus diberi ruang untuk terlibat mendorong penyelenggaraan pemilihan pejabat eksekutif dan legislatif ini lebih bermartabat.
 “Jangan sampai ‘dikebiri’ oleh kepentingan partai politik,” katanya menyoal bergulirnya eksistensi sistem Pemilu yang ada. Sunanto mengatakan, pemilihan langsung juga tetap menjadi hal utama sebagai langkah memenuhi hak masyarakat.
Tentang Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, kata Sunanto, terus dinegosiasikan dengan Pemerintah dan partai politik. Sebab, wacana Kodifikasi Undang-Undang Pemilu ini, menurut Sunanto, merupakan hasil dari penelitian, pengalaman di dalam negeri maupun luar negeri. “Pengalaman d Indonesia itu menjadi lebih penting untuk diangkat terlebih dahulu. Jadi budayanya dulu, baru teori kita ambilkan dari beberapa pengalaman di negara lain,” ujarnya.
Kini, empat Undang-Undang yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).
Karena itu, Sunanto menambahkan, Undang-Undang Pemilu diharapkan dapat dibentuk sebelum 2019. Sebab, sambung dia, Pemilu serentak yakni Pemilu Legistalif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) akan dilakukan secara bersamaan pada 2019. Jika Undang-Undang ini berlaku, kata dia, maka penyelenggaraan Pemilu pun memiliki panduan yang jelas.
Secara sistem, dan mekanisme, menurut Sunanto, pelaksanan Pemilu pada 2019 nanti akan menjadi berat. Sebab, kata dia, saat itulah Pemilihan Calon Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten, DPD RI, dan Presiden dan Wakil Presiden, ditumpuk menjadi satu pekerjaan.
Sementara itu, Sunanto melanjutkan, pada 2019, saat terpilihnya anggota legislatif di daerah, pemilihan kepala daerah belum dilakukan. Hal ini, ujar dia, menyebabkan, masa jabatan eksekutif dan legislatif di daerah tidak berbarengan. “Sehingga proses pemerintahan di tingkat lokal tidak sama proses jabatannya (dengan legislatif),” terang Sunanto.
Target pada tahun 2027, kata Sunanto, proses pemilihan di tingkat legislatif, eksekutif di daerah akan berjalan bersamaan, namun dilaksanakan secara bergilir. “Nasional terlebih dahulu, baru berlaku di tingkat daerah, jadi sistemnya ngikut,” jelas Sunanto terkait sistem pemilu yang akan datang itu.
Sunanto mengatakan, dari seminar Kodifikasi Undang-Undang Pemilu ini akan menjadi harapan besar bagi masyarakat. Muhammadiyah juga, kata Sunanto, mendorong kegiatan tersebut karena untuk kepentingan publik dan demi kebaikan sistem Pemilu di Indonesia.
Dalam seminar Kodifikasi Undang-Undang Pemilu ini turut hadir sebagai narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof. Saldi Isra, Peneliti LIPI Prof. Syamsuddin Haris, Ketua Perludem Didik Supriyanto, dan Direktur IPC Sulastio. Masing-masing narasumber memberikan pandangannya terkait Undang-Undang Pemilu yang diharapkan segera terbentuk ini.  
Reporter: Ilma Aghniatunnisa
Redaktur: Ridlo Abdillah

Sumber : http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-5997-detail-pemuda-muhammadiyah-dorong-kodifikasi-undangundang-pemilu-segera-diwujudkan.html

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

Jumat, 06 Mei 2016

Menyoal Transparansi Negara, Muhammadiyah Terus Cari Keadilan untuk Siyono

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Menyoal Transparansi Negara, Muhammadiyah 


Terus Cari Keadilan untuk Siyono

JAKARTA -- Isu pemberantasan terorisme tidak ada habisnya untuk diperdebatkan. Begitu pula penguakan motif di balik aksi sergap terduga teroris Siyono yang dilakukan oleh Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) Mabes Polri.

Siyono adalah warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten. Siyono ditangkap pada 8 Maret 2016. Tiga hari setelahnya, dalam penahanan, Siyono ternyata dikabarkan meninggal dunia. Kasus kematian Siyono pun ternyata berdampak panjang.

Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah yang sejak awal mendampingi Komnas HAM untuk menguak misteri ini, mengundang pegiat HAM untuk berdiskusi dalam Diskusi Seri 8 Madrasah Antikorupsi (MAK), di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/4).

"Di belakang itu (kasus Siyono) ada yang namanya perburuan rente," ujar Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi persoalan dana perburuan teroris. 

Suratmi, istri Siyono, Dahnil mengatakan, sempat menerima sejumlah uang dari pihak tertentu. Namun, uang itu akhirnya diserahkan kepada Muhammadiyah untuk ditelusuri kejelasannya. Dalam jumpa pers di Jakarta, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Komnas HAM membuka amplop yang berisi uang itu. Terhitung, uang tersebut berjumlah Rp 100 juta.

Di sinilah, terang Dahnil, timbul kecurigaan terhadap motif diberikannya uang tersebut. "Potensi korupsi dalam isu terorisme itu sangat besar di uang itu," ujar Dahnil menambahkan.

Dahnil memberitahukan, ternyata uang yang diberikan kepada Suratmi diterima dari tempat yang berbeda-beda dan bukan bersumber dari satu rekening. "Ini kecerobohan pihak Densus juga," ujar Dahnil.

Sementara itu, terkait sumber uang tersebut, pegiat HAM Todung Mulya Lubis mengatakan, Densus 88 hingga kini pun belum memberikan tanggapan. Dan ini, menurut dia, Densus 88 tidak transparan. "Minim transparansi, minim akuntabilitas," kata Todung yang juga menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.

Transparansi yang dimaksud, kata Todung, bukan berarti harus mengungkapkan semua kasusnya di media. Namun harus ada keterbukaan dari Densus 88 agar kejanggalan terhadap uang sepuluh gepok tersebut menjadi jelas.

Todung pun memberikan masukannya agar pemerintah dan pihak luar, masyarakat sipil, juga turut andil dalam hal pemberantasan terorisme. "Kita tidak ingin Densus 88 jadi monster yang tidak jelas dalam tindak pidana terorisme ini," kata Todung

Dalam hal ini, Koordinator KontraS Haris Azhar turut memberikan pandangannya soal transparansi institusi antiteror milik pemerintah Densus 88. "Berani gak liat profil orang-orang Densus?" kata dia menantang DPR RI untuk bertindak mengetahui seluk beluk Densus 88.

Haris menuturkan, kontrol DPR RI terhadap kinerja Densus 88 belum memuaskan. Itu terlihat belum adanya transparansi dari Densus 88 tersendiri, dalam hal apapun, terkhusus soal siapa dan karakter apa saja mereka yang menjadi anggota Densus 88 itu.

"Kontrol itu macem-macem. Politik di parlemen sampai Presiden," terang dia. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komnas HAM karena kurangnya perlindungan terhadap seorang teroris ataupun terduga teroris.

Dalam kesempatannya, Haris menyinggung operasi intelejen yang ada. Soal operasi intelejen, menurut Haris, pasti memerlukan sumber keuangan yang besar. Dan ini, kata dia, juga pasti dibutuhkan oleh Densus 88. Hal inilah, Haris mengharapkan, agar sumber keuangan Densus 88 itu dibuka dengan transparan.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Manager Nasution menduga, banyak pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus Siyono. Diantaranya, kata dia, yaitu hak hidup dan hak tidak disiksa yang diduga diabaikan oleh negara dalam hal ini Densus 88.

"Yang sedang kita gugat itu peran negara," ujar Manager  menyoal kasus Siyono dalam diskusi Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah ini.

Manager pun membeberkan runtutan kejadian mengenai sangkut pautnya Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang membantu mencari keadilan untuk Siyono.

Sebelumnya, Siyono diakui oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diautopsi. Ternyata, kajian yang dilakukan Komnas HAM bekerjasama dengan tim forensik Muhammadiyah, Siyono disimpulkan belum pernah diautopsi. Ini dibuktikan dengan detail setelah tim forensik mengautopsi jasad Siyono di Klaten.

Komnas HAM melakukan tindakan itu, menurut Manager, demi melindungi hak istri Siyono yang merasa tidak berdaya untuk melakukan autopsi sendiri dalam rangka mencari keadilan. 

Seusai autopsi di Klaten itu, keluarga Siyono berusaha untuk membentuk aliansi dengan kekuatan masyarakat sipil. Itu untuk memperjuangkan keadilan terhadap kasus Siyono.

"Negara tidak hadir saat itu," kata Manager menegaskan. Komnas HAM, ucap Manager, mensyukuri dengan adanya dokter dari Muhammadiyah sehingga mempermudah Komnas HAM untuk melakukan autopsi dan mengembalikan keadilan yang hilang dari mata masyarakat.

Keterangan dari Polri, Siyono meninggal dunia disebabkan pendarahan di rongga kepala bagian belakang. Itu akibat benturan, yang versi Polri, setelah Siyono menyerang anggota Densus 88 di dalam mobil.

Sementara itu, hasil  autopsi tim forensik PP Muhammadiyah bekerjasama dengan Komnas HAM, disimpulkan Siyono meninggal dunia dikarenakan adanya benturan benda tumpul ke rongga dada.

Siyono pun meninggal, dengan kelima anaknya yang masih hidup diasuhan sang istrinya, Suratmi.

Undang-Undang Terorisme dan Orang Dekat Teroris

Terorisme memang merupakan tindakan brutal dan membabi buta untuk menciptakan rasa takut di masyarakat. Dan ini, justru mengundang kembali wacana pembahasan Undang-Undang Terorisme.

Ketua Pansus Undang-Undang Terorisme, Raden Muhammad Syafii mengatakan, orang-orang yang menjadi teroris banyak yang berpendidikan rendah. Teroris, kata dia, umumnya hanya lulusan SMP, SMA, atau bisa jadi S1.

Dan, menurut dia, tidak ada seorang profesor atau ustad yang memilih untuk menjadi teroris. Ironisnya, Syafii melanjutkan, yang pendidikannya kurang itu mendapatkan intimidasi dan dituntut untuk menjadi teroris oleh situasi.

Stigma negatif terhadap teroris, ia memberitahukan, terus menguat yang juga berdampak pada keluarga teroris. Bahkan, lebih jauh lagi, kata dia, seseorang yang diduga sebagai teroris dan sudah dibui berefek luas pada orang terdekatnya. "Masih dugaan tapi udah dieksekusi," kata Syafii menyesalkan.

Ia menuturkan, waktu yang digunakan untuk penangkapan terduga teroris pun sangat tidak wajar. Masa penahanan, kata Syafii, bisa memakan waktu 6 bulan. Ditambah waktu pemeriksaan, waktu penuntutan dan rangkaian proses pembuian tersebut bisa mencapai 1 tahun 7 bulan. Dimana, terang dia, dalam kurun waktu tersebut keluarga terduga teroris sudah berpotensi dicap buruk di lingkungan masyarakat.

Peraturan mengenai pemberantasan terorisme yaitu Undang-undang  No 1 tahun 2002 kemudian disahkan dengan Undang-Undang No 15 tahun 2003. Nyatanya, ujar Syafii, peraturan tersebut masih dirasa kurang.

Karena itu, menurut Romo biasa Syafii disapa ini, harus ada perlindungan hukum yang jelas bagi terduga teroris. Dan juga, kata dia, harus ada pengawas yang benar-benar mengawasi kinerja Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Reporter: Ilma Aghniatunnisa/ Redaktur: Ridlo Abdillah)

Sumber : www.muhammadiyah,or.id kasus siyono, transparansi,
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

Kamis, 05 Mei 2016

Rakernas MPI: Internasionalisasi Dakwah Berkemajuan, Konvergensi Media Hingga Pendirian Museum Muhammadiyah

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Kamis, 05 May 2016 | 11:25 WIB | 


Rakernas MPI: Internasionalisasi Dakwah


 Berkemajuan, Konvergensi Media Hingga 

Pendirian Museum Muhammadiyah

Yogyakarta - Pasca Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makassar, Internasionalisasi dakwah berkemajuan menjadi rekomendasi penting bagi kemajuan Persyarikatan, hal itu disampaikan Ketua Majelis Pustaka Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, Muchlas MT di sela-sela persiapan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MPI di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (UAD) kampus 3, Rabu malam (4/5).
“Baru kali ini tanfidz muktamar Muhammadiyah itu mencantumkan program internasionalisasi. Nah saya kira menarik. Isu yang paling menarik adalah bagaimana kita setiap majelis ini memberikan panduannya kepada PP Muhammadiyah, agar program-programnya bisa menyentuh program internasionalisasi. Saya kira ini yang paling menarik, “ kata Muchlas.
Lebih lanjut, PP Muhammadiyah berharap MPI memiliki program unggulan yang bisa memajukan bidang Pustaka dan Informasi ini. MPI menggagas program unggulan yang disebut sebagai konvergensi media.
MPI berharap ada seluruh media yang dimiliki Muhammdiyah itu bisa konvergensi. MPI akan menggagas, media-media yang ada dibawah kendali MPI bisa menyatu.   “Jadi satu sumber dan dipakai oleh semua media yang ada, kemudian tidak ada lagi media di Muhammadiyah ini menyampaikan beritanya sendiri-sendiri. Sehingga kadangkala tidak konsisten, antara media yang satu terhdap media yang lain memberitakan media itu sendiri,” harap Muchlas.
Muchlas menambahkan, sebagai permulaan, MPI akan mulai menata dan menyatukan media Muhammadiyah. “Dengan jaringan radio Muhammadiyah ini, semua berita utama Muhammadiyah  akan diupload  di dalam jaringan berita Muhammadiyah , kemudian dishare keseluruh jaringan anggota radio Muhammadiyah , dan ini bisa dipakai untuk berita-berita di website, berita-berita yang dirilis TV Mu,  karena itu menjadi salah satu media yang dikoordinasikan dengan MPI,” tambah Muchlas.
Saat ini MPI memiliki tiga media, yakni tvMu (TV Muhammadiyah), RadioMu serta Website Muhammadiyah (www.muhammadiyah.or.id).  “Paling tidak ketiga media ini harus konvorgensi, harus menyatu, mengakses sumber berita yang sama”, kata Muchlas.
Program MPI di tahun pertama pasca Rakernas adalah membuat program database Persyarikatan Muhammadiyah. Pada periode yang lalu, MPI baru melakukan pengembangan database Muhammadiyah.  Saat ini program data base itu tinggal dilanjutkan proses ke tahap selanjutnya yakni sosialisasi.
“jadi program pengembangan database Persyarikatan Muhammadiyah sekarang sudah mulai untuk entri data yang dilakukan oleh semua elemen-elemen Persyarikatan  Muhammadiyah dari tingkat wilayah sampai daerah”, lanjut Wakil Rektor I UAD ini.
Program selanjutnya, MPI sedang menggalakan pendirian Museum. Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait, MPI berharap pendirian Museum Muhammadiyah bisa segera terealisasi pasca Rakernas di Yogyakarta nanti. “Program pendirian Museum dengan berbagai levelnya, ada museum ada memorabilia dan seterusnya.  Setelah rakernas ketiga bidang itu yang segra kita laksanakan, kita kerjakan”, tutup Muchlas. (dzar)

Sumber : Website Resmi PP Muhammadiyah  www.muhammadiyah.or.id 
atau KLIK Link ini : http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-5847-detail-rakernas-mpi-internasionalisasi-dakwah-berkemajuan-konvergensi-media-hingga-pendirian-museum-muhammadiyah.html
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

Selasa, 03 Mei 2016

Nasyiatul Aisyiyah Desak Pemerintah Lebih Perhatikan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Selasa, 03 May 2016 | 17:17 WIB | 

Nasyiatul Aisyiyah Desak Pemerintah Lebih


 Perhatikan Kasus Kekerasan Terhadap

 

Perempuan

Yogyakarta – Semakin marak dan meningkatnya  kasus kekerasan  akhir-akhir ini, membuat Pimpinan Pusat (PP)  Nasyiatul Aisyiyah (NA)  geram. Hal ini bermula dengan kasus YY seorang siswi SMP berusia 14 tahun menjadi korban perkosaandan pembunuhan dari 14 pemuda mabuk. Dan ironinya, PP NA menyayangkan pelaku  hanya mendapat ancaman hukuman 15 tahun sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Bahkan  kasus lain yang belum lama terjadi menimpa perempuan dan anak adalah pembacokan dan penyiletan  yang dialami oleh beberapa siswa dan mahasiswa perempuan di Yogyakarta, serta pembunuhan terhadap dosen perempuan di UMSU Medan oleh mahasiswanya.
“Rentetan berbagai peristiwa kekerasan yang terjadi adalah cermin bagaimana ruang publik semakin tidak aman bagi perempuan dan anak,” kata Ketua Umum PP NA Norma Sari dalam rilisnya.
Norma menjelaskan kalau setiap tahunnya terjadi kenaikan data kasus kekerasan terhadap perempuan. dan dia juga menerangkan  bahwa catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016, terdapat 16.217 kasus kekerasan terhadap perempuan yang berhasil didokumentasikan, baik kekerasan di ranah personal, komunitas, maupun negara. Di ranah personal, kasus kekerasan seksual mengalami kenaikan menjadi peringkat kedua, dengan 72% nya adalah kasus perkosaan. Di ranah komunitas, kasus kekerasan seksual adalah yang paling tinggi.
“ Kasus kekerasan terhadap perempuan yang semakin meluas penting untuk mendapat perhatian bersama,” tandasnya.
Untuk itu, Pakar Hukum Universitas Ahmad Dahlan  ini  mendesak kepada DPR RI dan Presiden untuk memberikan payung hukum, serta memberikan perlindungan secara komprehensif bagi korban kekerasan, dengan melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual
Selain itu,  dirinya mendesak kepada Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah dan Kebudayaan,  Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk mengatur pola kehidupan kampus agar lebih ramah terhadap perempuan dan anak. Dan juga mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas tindak pidana yang terjadi, serta penegak hukum lain agar memroses  pelaku, supaya mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dirinya pun mengajak kepada seluruh institusi pendidikan untuk mengedukasi,  dalam rangka meningkatkan partisipasi peserta didik mengantisipasi ancaman kekerasan, dan  mengajak kepada segenap elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiap-siagaan terhadap segala bentuk ancaman kekerasan
Diakhir keterangannya, Norma mengharapkan kedepannya Indonesia selalu ramah bagi perempuan dan anak. (dzar)


ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

FOKAL IMM KALSEL BANGUN SEKRETARIAT IMM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

FOKAL IMM KALSEL BANGUN SEKRETARIAT IMM

Selasa, 03-05-2016

Saat ini, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah telah menjangkau seluruh wilayah Indonesia, salah satunya adalah telah lama berdiri DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Selatan yang berkedudukan di Banjarmasin. Dalam rangka menjalankan roda organisasi, DPD IMM Kalsel berkantor pada Sekretariat Bersama Ortom Wilayah Kalsel yang difasilitasi oleh PWM Kalsel yang beralamat di Jalan S. Parman Gg. Purnama No.1 RS. Islam Banjarmasin. Kondisi sekretariat bersama tersebut dirasakan kurang maksimal dalam pelaksanaan roda organisasi yang membawahi beberapa pimpinan cabang dan pimpinan komisariat di Kalimantan Selatan. Oleh karenanya DPD IMM Kalsel memandang perlu dibangunnya sebuah gedung IMM Center yang dapat difungsikan selain sebagai sekretariat, dan pusat bimbingan belajar bagi pelajar dan mahasiswa.
Menyahuti keinginan tersebut, Forum Keluarga Alumni (FOKAL) IMM Kalsel telah membentuk Panitia Pembangunan Gedung IMM Center Kalimantan Selatan, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 di Masjid ‘Ami Abdullah Jl. A. Yani Km. 8,400 Komplek Persada Mas Kertak Hanyar Kab. Banjar. Sampai saat ini panitia pembangunan telah mengumpulkan dana dari para donator dan telah berhasil dibangunkan pondasi dan lantainya. Diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama bangunan tersebut dapat diselesaikan dan bisa difungsikan sebagaimana maksud pendiriannya. Bangunan tersebut berlokasi di Komplek Aspol Bina Brata Jl. Manunggal II Gang III Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Berkaitan dengan hal tersebut, panitia pembangunan sangat mengharapkan bantuan para dermawan dalam rangka mempercepat penyelesaian bangunan sekretariat IMM tersebut. Bantuan dapat disalurkan lewat rekening Bank BRI Unit Kertak Hanyar No. Rek. 3606-01-018572-53-7(Abdul Khaliq/MPI PWM Kalsel)

ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين