"Yogyakarta- MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 01/MLM/I.0/E/2019 TENTANG PENETAPAN HASIL HISAB RAMADAN, SYAWAL, DAN ZULHIJAH 1440 HIJRIAH BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Assalamu’alaikum wr. wb. Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini mengumumkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1440 Hijriah berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut: RAMADAN 1440 H 1. Ijtimak jelang Ramadan 1440 H terjadi pada hari Ahad Kliwon, 5 Mei 2019 M pukul 05:48:25 WIB. 2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (  = -07 48 (LS) dan  = 110 21 BT ) = +05 48 20 (hilal sudah wujud). 3. 1 Ramadan 1440 H jatuh pada hari Senin Legi, 6 Mei 2019 M. SYAWAL 1440 H 1. Ijtimak jelang Syawal 1440 H terjadi pada hari Senin Wage, 3 Juni 2019 M pukul 17:04:46 WIB. 2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (  = -07 48 (LS) dan  = 110 21 BT ) = -00 09 22 (hilal belum wujud). 3. 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu Legi, 5 Juni 2019 M. ZULHIJAH 1440 H 1. Ijtimak jelang Zulhijah 1440 H terjadi pada hari Kamis Pon, 1 Agustus 2019 M pukul 10:14:35 WIB. 2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (  = -07 48 (LS) dan  = 110 21 BT ) = +03 15 41 (hilal sudah wujud). 3. 1 Zulhijah 1440 H jatuh pada hari Jum’at Wage, 2 Agustus 2019 M. Berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan: 1. 1 Ramadan 1440 H jatuh pada hari Senin Legi, 6 Mei 2019 M. 2. 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu Legi, 5 Juni 2019 M. 3. 1 Zulhijah 1440 H jatuh pada hari Jum’at Wage, 2 Agustus 2019 M. 4. Hari Arafah (9 Zulhijah 1440 H) jatuh pada hari Sabtu Pahing, 10 Agustus 2019 M. 5. Idul Adha (10 Zulhijah 1440 H) jatuh pada hari Ahad Pon, 11 Agustus 2019 M. Demikian maklumat ini disampaikan untuk dilaksanakan dan agar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Nashrun minallah wa fathun qariib. Wassalamu’alaikum wr. wb. http://www.muhammadiyah.or.id/

Jumat, 20 Mei 2016

Kumpulan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid dari tahun 2003 sampai 2010

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Kumpulan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid dari tahun 2003 sampai 2010

Pengertian Tarjih dan Tajdid



        Istilah Tarjih dan Tajdid selalu dikaitkan denganMuhammadiyah, karena memang benar organisasi kemasyarakatan inilah yang menggunakannya dalam menjalankan da'wahnya.
        Pada kenyataannya, seiring perjalanan waktu, banyak masyarakat umum yang salah menafsirkan kedudukan tarjih dan tajdid ini dalam penerapannya di kehidupan keseharian warga Muhammadiyah, antara lain :
  1. Ada yang mengatakan bahwa warga Muhammadiyah adalah masyarakat yang"taqlid buta" terhadap tarjih,  sehingga lebih meninggikan kedudukan tarjih daripada Al-Qur'an dan Al-Hadits, yang pada akhirnya tidak lagi memperdulikan hadits-hadits lain yang populer di masyarakat.
  2. Ada yang mengatakan bahwa warga Muhammadiyah itu menjadikan tarjih sebagai pengganti Qur'an nya.
  3. Yang ekstrim lagi ada yang mengatakan bahwa karena warga muhammadiyah sangat mempertahankan penegakan hukum-hukum yang tertuang pada tarjih, hal itu malah membuatnya menjadi "syirik" karena lebih menuhankan tarjih daripada Allah SWT.


       Banyak lagi pendapat masyarakat umum seputar hal ini yang jika kita ungkapkan malah akan menambah perpecahan di kalangan umat Islam sendiri. Namun agar hal itu tidak terjadi, akan lebih baik jika kita mau berlapang hati untuk berusaha memahami arti Tarjih dan Tajdid itu bagi warga Muhammadiyah secara umum.


       Tarjih secara harfiah dapat berarti "mengambil yang lebih kuat (rajih)", karenanya secara teknis, tarjih adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analoginya dan lebih kuat maslahatnya. Tetapi pada pengambilan dan penetapan suatu hukum, tidak dilakukan hanya oleh satu orang ulama saja, karena secara institusional ada lembaga khusus yang merupakan tempat berkumpulnya banyak ulama yang ahli akan syari'at Islam membahas masalah-masalah ibadah dan mu'amalah islam. Di Muhammadiyah lembaga ini disebut sebagai Majelis Tarjih dan Tajdid, yang secara periodik dalam tiap periode mengadakan pertemuan (Muktamar) untuk membahas permasalahan yang terjadi umumnya di tengah masyarakat Islam Indonesia maupun dunia.
       Adapun Tajdid secara harfiah berarti "membarukan" . Arti membarukan disini bukan pula membuat agama yang atau membuat aturan Islam baru, tetapi lebih berarti memurnikan ajaran Islam sesuai Sunnah Rasulullah SAW, dan mengembangkan (menyesuaikan) pelaksanaan hukum-hukum Islam sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi modernisasi. 
      Disinilah peran Muhammadiyah dalam mengembalikan syari'at Islam kembali pada khittahnya, karena banyak yang telah disalah kaprahkan oleh masyarakat secara umum. Sebagaimana kita ketahui bahwa Islam tradisional di Indonesia masuk ke dalam peradaban masyarakat Indonesia ketika Agama Hindu dan Budha menjadi agama yang dianut bangsa kita. Sehngga banyak tradisi yang dijalankan ketika masih beragama Hindu dan Budha itu terserap ke dalam kehidupan ibadah masyarakat Islam.
    Dari banyak contoh, salah satunya yang masih terjadi saat ini adalah "peng-kultus-individu-an" seseorang yang dianggap lebih tinggi ilmunya, sehingga jika ia mengatakan sesuatu maka hal itu menjadi hukum yang dihukumkan dan harus dilaksanakan walaupun sebenarnya jika ditinjau "derajat shahih" nya, bukan tidak mungkin yang ia hukumkan itu sebenarnya "dhoif" menurut hukum Islam.
     Oleh Muhammadiyah hal seperti ini "dibarukan" ( : tajdid), artinya ketika seorang ulama ataupun penceramah dalam sebuah majelis ta'lim mengungkapkan suatu hukum, maka haram hukumnya melaksanakan hukum itu jika kita belum memastikan untuk melihat kembali ada atau tidaknya aturan itu di dalam Al-Qur'an ataupun tingkat "shahih" nya dalam kumpulan hadits.
        Tetapi permasalahan di atas tidak lah semudah yang dibayangkan, karena tidak semua kaum muslimin mampu menelaah Al-Qur'an dan Al-Hadits sendirinya, disebabkan keterbatasan keilmuan dan pendidikannya. Oleh karena itu lah dibentuk Majelis Tarjih dan Tajdid oleh Muhammdiyah.

Kedudukan Majelis Tarjih dan Tajdid
       Majelis Tarjih dan Tajdid adalah tempat berkumpulnya Ulama dan Ahli Fikir Islam yang menguasai dan mampu menafsirkan isi firman Allah SWT yang tertulis di dalam Al-Qur'anul Karim dan mampu pula memahami secara utuh hadits-hadits shahih dari Rasulullah SAW. Ketika berkumpul (muktamar) mereka datang dari seluruh pelosok tanah air, bahkan ada pula yang datang dari berbagai pelosok dunia untuk memberikan masukan terbaik bagi kemaslahatan Islam yang benar-benar murni.  Hasil dari muktamar itulah yang mereka buat dalam suatu bentuk keputusan tertulis yang tujuannya untuk mempermudah warga muhammadiyah yang memiliki keterbatasan keilmuannya Islam nya dalam menjalankan syari'at (ajaran) Islam yang sebenar-benarnya.

Bagi anda yang dalam kehidupan ibadah keseharian ingin mengamalkan hasil keputusan Tarjih dan menambah pengetahuan keislamannya, dapat anda klik di tautan berikut ini :

Kumpulan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid dari tahun 2003 sampai 2010

Semoga bermanfaat.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

Tidak ada komentar:

Posting Komentar