"Yogyakarta- MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 01/MLM/I.0/E/2019 TENTANG PENETAPAN HASIL HISAB RAMADAN, SYAWAL, DAN ZULHIJAH 1440 HIJRIAH BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Assalamu’alaikum wr. wb. Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini mengumumkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1440 Hijriah berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut: RAMADAN 1440 H 1. Ijtimak jelang Ramadan 1440 H terjadi pada hari Ahad Kliwon, 5 Mei 2019 M pukul 05:48:25 WIB. 2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (  = -07 48 (LS) dan  = 110 21 BT ) = +05 48 20 (hilal sudah wujud). 3. 1 Ramadan 1440 H jatuh pada hari Senin Legi, 6 Mei 2019 M. SYAWAL 1440 H 1. Ijtimak jelang Syawal 1440 H terjadi pada hari Senin Wage, 3 Juni 2019 M pukul 17:04:46 WIB. 2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (  = -07 48 (LS) dan  = 110 21 BT ) = -00 09 22 (hilal belum wujud). 3. 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu Legi, 5 Juni 2019 M. ZULHIJAH 1440 H 1. Ijtimak jelang Zulhijah 1440 H terjadi pada hari Kamis Pon, 1 Agustus 2019 M pukul 10:14:35 WIB. 2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (  = -07 48 (LS) dan  = 110 21 BT ) = +03 15 41 (hilal sudah wujud). 3. 1 Zulhijah 1440 H jatuh pada hari Jum’at Wage, 2 Agustus 2019 M. Berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan: 1. 1 Ramadan 1440 H jatuh pada hari Senin Legi, 6 Mei 2019 M. 2. 1 Syawal 1440 H jatuh pada hari Rabu Legi, 5 Juni 2019 M. 3. 1 Zulhijah 1440 H jatuh pada hari Jum’at Wage, 2 Agustus 2019 M. 4. Hari Arafah (9 Zulhijah 1440 H) jatuh pada hari Sabtu Pahing, 10 Agustus 2019 M. 5. Idul Adha (10 Zulhijah 1440 H) jatuh pada hari Ahad Pon, 11 Agustus 2019 M. Demikian maklumat ini disampaikan untuk dilaksanakan dan agar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Nashrun minallah wa fathun qariib. Wassalamu’alaikum wr. wb. http://www.muhammadiyah.or.id/

Selasa, 23 Februari 2016

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Nomor: 138/KEP/I.0/B/2008

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 

SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 
Nomor: 138/KEP/I.0/B/2008 

Tentang: 

PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 

Bismillahirrahmanirrahim 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah: 
Membaca : Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah 
nomor 86/KEP/I.0/B/2007 tanggal 25 Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli 2007 M tentang Pedoman Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah; 
Menimbang : 1. bahwa dalam Pedoman Majelis Pendidikan Dasar 
dan Menengah Muhammadiyah sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2007 tanggal 25 Jumadats Tsaniyah 1428 H / 10 Juli 2007 M terdapat pasal-pasal yang perlu diubah khususnya mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Majelis; 
2. bahwa perubahan – perubahan tersebut perlu 
dituangkan dalam suratkeputusan; 

Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
Muhammadiyah; 
2. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 77.1/KEP/I.0/B/2005 tentang Pedoman dan Tata Kerja Pimpinan Pusat Muhammadiyah Masa Jabatan 2005 – 2010; 
3. Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 120/KEP/I.0/B/2006 tanggal 09 Sya’ban 1427 H / 02 September 2006 M tentang Qa’idah Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan;

Berdasar : Pembahasan dan keputusan rapat pleno Pimpinan 
Pusat Muhammadiyah tanggal 23 Juni 2008; 

M E M U T U S K A N : 

Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 
TENTANG PEDOMAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR 
DAN MENENGAH sebagai berikut: 

BAB I 
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 
Ketentuan Umum 

Dalam Pedoman ini yang dimaksud dengan: 
1. Persyarikatan adalah Muhammadiyah. 
2. Pimpinan Persyarikatan sesuai dengan tingkatannya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah. 
3. Majelis adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan Unsur Pembantu Pimpinan Persyarikatan bidang pendidikan dasar dan menengah. 
4. Amal Usaha, Program, dan Kegiatan adalah bentuk usaha bidang pendidikan dasar dan menengah. 
5. Keuangan dan kekayaan adalah seluruh harta benda milik Persyarikatan yang dikelola oleh Majelis. 
6. Pengawasan adalah pemeriksaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis. 
7. Sanksi adalah tindakan administratif dan/atau yuridis yang dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis yang menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

BAB II 
KEDUDUKAN DAN PEMBENTUKAN 

Pasal 2 
Kedudukan dan Pembentukan 

(1) Majelis berkedudukan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang. 
(2) Majelis dibentuk oleh Pimpinan Persyarikatan pada masing-masing tingkat. 

BAB III 
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG 

Pasal 3 
Fungsi 
Majelis tingkat pusat sampai dengan tingkat cabang berfungsi sebagai penyelenggara amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan, meliputi: 
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah. 
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan. 
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional. 
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha. 
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah. 
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah. 

Pasal 4 
Tugas 

(1) Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah sesuai kebijakan Persyarikatan, meliputi: 
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah. 
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan. 
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional. 
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha. 
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah 
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah. 

(2) Majelis tingkat pusat bertugas: 
a. Mengatur Pelaksanaan pasal 4 ayat (1) 
b. Mengatur pendirian dan pembubaran sekolah, 
c. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan. 
d. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-Wakil Kepala Sekolah. 
e. Mengatur pengangkatan dan pemberhentian Pengawas. 
f. Mengatur penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. 
g. Mengatur penetapan Komite Sekolah 
h. Menetapkan kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan bahasa Inggris (ISMUBARIS). 

(3) Majelis tingkat wilayah bertugas: 
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a 
b. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. 
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. 
d. Mengangkat dan pemberhentian Wakil-Wakil Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang. 
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA Mu’alimin-Mu’alimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. 
f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat. 

(4) Majelis tingkat daerah bertugas: 
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a. 
b. Mengusulkan pendirian dan pembubaran sekolah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 
e. Mengangkat dan Memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat. 
f. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 
g. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat. 

Pasal 5 
Wewenang 

(1) Majelis tingkat pusat sampai dengan cabang berwenang melaksanakan kebijakan Persyarikatan dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan bidang pendidikan dasar dan menengah, meliputi: 
a. Pembinaan ideologi Muhammadiyah di sekolah. 
b. Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, pengkoordinasian, dan pengawasan atas pengelolaan amal usaha, program, dan kegiatan. 
c. Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga profesional. 
d. Pengembangan kualitas dan kuantitas amal usaha. 
e. Penelitian dan pengembangan bidang pendidikan dasar dan menengah. 
f. Penyampaian masukan kepada Pimpinan Persyarikatan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah. 

(2) Majelis tingkat pusat berwenang menetapkan: 
a. Ketentuan tentang tata cara: 
1) Pelaksanaan pasal 5 ayat (1) 
2) Pendirian dan pembubaran sekolah, dengan ketentuan: 
1. Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 
2. Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhamamdiyah. 
3. Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat, dan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah atas persetujuan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Wakil-Wakil Kepala Sekolah, dengan ketentuan: 
1. Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain 
2. yang sederajat ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. 
3. Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat 
4. ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Wakil-Wakil Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat wilayah. 4. Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat ditetapkan oleh Majelis tingkat daerah. 
4) Pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan. 
5) Pengangkatan dan pemberhentian Pengawas. 
6) Penyusunan dan pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. 
7) Penetapan Komite Sekolah. 
b. Kurikulum nasional dan kurikulum Al-Islam, Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan bahasa Inggris (ISMUBARIS). 

(3) Majelis tingkat wilayah berwenang: 
a. Melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) 
b. Mengusulkan: 
1) Pendirian SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. 
2) Pembubaran SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. 
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. 
d. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat 
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. 
f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat 

(4) Majelis tingkat daerah berwenang: 
a. Melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf a 
b. Mengusulkan: 
1. Pendirian SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 
2. Pembubaran SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. Mengangkat dan memberhentikan Wakil-Wakil Kepala Sekolah SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat. 
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Pengawas SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian guru dan karyawan SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat, dan SMA/SMK/MA/Mu’allimin-Mu’allimat/SMA LB dan bentuk lain yang sederajat kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah. 
f. Mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah tingkat SD/MI/SMP/MTs/SMP LB dan bentuk lain yang sederajat 

BAB IV 
HUBUNGAN DAN TATA KERJA 

Pasal 6 
Hubungan 

(1) Majelis mengadakan hubungan vertikal dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan Persyarikatan di bidang pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah dengan pemberitahuan baik kepada Pimpinan Persyarikatan setingkat maupun yang dituju. Dalam hal hubungan dengan Pimpinan Persyarikatan dilakukan dengan persetujuan dan atas nama Pimpinan Persyarikatan setingkat. 
(2) Majelis mengadakan hubungan horisontal dengan Majelis dan Lembaga lain serta Organisasi Otonom, dengan pemberitahuan kepada Pimpinan Persyarikatan. 

(3) Majelis dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan dapat mengadakan hubungan dengan Amal Usaha Majelis lain dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang sama, dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Majelis yang membawahi amal usaha tersebut dan Pimpinan Persyarikatannya. 
(4) Majelis dapat mengadakan hubungan dan kerjasama dengan pihak lain di luar Persyarikatan, dengan persetujuan Pimpinan Persyarikatan setingkat. Dalam hal hubungan dan kerjasama dengan pihak luar negeri, diatur oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

Pasal 7 
Tata Kerja 

Majelis menyusun tata terja dengan menerapkan prinsip-prinsip amanah, adil, transparan, akuntabel, dan partisipatif berdasarkan aturan-aturan Persyarikatan. 

BAB V 
PIMPINAN 

Pasal 8 
Persyaratan 

(1) Syarat Pimpinan Majelis: 
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam. 
b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah. 
c. Dapat menjadi teladan dalam perjuangan Muhammadiyah. 
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah. 
e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya. 
f. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi pimpinan tingkat daerah, wilayah, dan pusat. 
g. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat. 
h. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan amal usaha yang menjadi tanggungjawabnya. 

(2) Penyimpangan dari ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf f, g, dan h hanya dapat dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

Pasal 9 
Susunan 

Susunan Pimpinan Majelis terdiri atas : 
1. Ketua dan Wakil Ketua. 
2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris. 
3. Bendahara dan Wakil Bendahara. 
4. Ketua Bidang Pendidikan Dasar. 
5. Ketua Bidang Pendidikan Menengah. 
6. Ketua Bidang Al Islam dan Kemuhammadiyahan. 
7. Ketua Bidang terkait yang diperlukan. 
8. Anggota. 

Pasal 10 
Penetapan 

Penetapan Pimpinan Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat. 

Pasal 11 
Masa Jabatan 
(1) Masa jabatan Pimpinan Majelis sama dengan masa jabatan Pimpinan Persyarikatan. 
(2) Jabatan ketua Majelis tingkat pusat, wilayah, dan daerah dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut. 
(3) Perubahan personalia Pimpinan Majelis dapat dilakukan dalam tenggang masa jabatan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas usul Pimpinan Majelis, dan/atau kebijakan Persyarikatan. 
(4) Pimpinan Majelis yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkan Pimpinan Majelis yang baru. 
BAB VI 
RAPAT 

Pasal 12 
Rapat Pimpinan Majelis 

(1) Rapat Pimpinan Majelis terdiri atas: 
a. Rapat Harian. 
b. Rapat Bidang. 
c. Rapat Pleno. 
(2) Rapat Harian ialah rapat Pimpinan Majelis yang anggotanya terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, diadakan sekurangkurangnya satu kali dalam satu minggu, membahas pelaksanaan keputusan rapat pleno, keputusan rapat bidang, kebijakan organisasi, dan kegiatan rutin. 
(3) Rapat Bidang ialah rapat bidang tertentu dalam Majelis yang dihadiri oleh anggota bidang yang bersangkutan, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua minggu, membahas pelaksanaan program dan kegiatan bidang masing-masing. Rapat Bidang dapat mengundang pihak lain yang diperlukan. 
(4) Rapat Pleno ialah rapat Pimpinan Majelis yang anggotanya terdiri atas semua anggota Pimpinan Majelis, diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, membahas kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan Persyarikatan. 

Pasal 13 
Rapat Kerja Majelis 

(1) Rapat Kerja Majelis ialah rapat yang diadakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Majelis untuk membahas penyelenggaraan amal usaha, program, dan kegiatan, diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu masa jabatan. 
(2) Acara Rapat Kerja: 
a. Laporan Majelis. 
b. Penyelenggaraan program, meliputi penjabaran, pelaksanaan, dan penilaian. 
c. Masalah umum yang berkaitan dengan bidang tugas Majelis. 
(3) Rapat Kerja dihadiri oleh: 
a. Tingkat pusat: 
a. Anggota Majelis tingkat pusat. 
b. Wakil Majelis tingkat wilayah. 
c. Undangan. 
b. Tingkat wilayah: 
1. Anggota Majelis tingkat wilayah. 
2. Wakil Majelis tingkat daerah. 
3. Undangan. 
c. Tingkat Daerah: 
1. Anggota Majelis tingkat daerah. 
2. Wakil Majelis tingkat cabang. 
3. Undangan. 
d. Tingkat cabang: 
1. Anggota Majelis tingkat cabang. 
2. Wakil Pimpinan ranting. 
3. Undangan. 
(4) Keputusan Rapat Kerja Majelis mulai berlaku setelah ditanfidz oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat. 

Pasal 14 
Rapat Koordinasi 

(1) Rapat Koordinasi adalah rapat antara Majelis dengan Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah bidang pendidikan dasar dan menengah, diadakan oleh dan atas tanggung-jawab Pimpinan Majelis. Rapat Koordinasi diadakan di tingkat pusat, wilayah, daerah, dan cabang. 
(2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan di bidang pendidikan dasar dan menengah. 
(3) Rapat Koordinasi dihadiri oleh: 
a. Tingkat pusat: 
1. Anggota Majelis tingkat pusat. 
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis. 
3. Undangan. 
b. Tingkat wilayah: 
1. Anggota Majelis tingkat wilayah. 
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis. 
3. Undangan. 
c. Tingkat Daerah: 
1. Anggota Majelis tingkat daerah. 
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis. 
3. Undangan. 
d. Tingkat Cabang: 
1. Anggota Majelis tingkat cabang. 
2. Pengurus dan Pimpinan Amal Usaha yang dikelola oleh Majelis. 
3. Undangan. 

BAB VII 
KEUANGAN DAN KEKAYAAN 

Pasal 15 
Keuangan 

(1) Majelis dapat mengusahakan dana dari sumber yang halal, sah, dan tidak mengikat atas persetujuan dan dalam koordinasi Pimpinan Persyarikatan setingkat. 
(2) Majelis menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahunan yang disahkan oleh Pimpinan Persyarikatan setingkat. 

Pasal 16 
Kekayaan 

(1) Kekayaan Majelis secara hukum milik Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 
(2) Pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan dapat dilakukan oleh Majelis sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan Pimpinan Persyarikatan. 
(3) Pemindahan hak atas kekayaan berupa benda bergerak dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat atas pelimpahan wewenang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, sedang untuk benda tidak bergerak dilakukan atas ijin tertulis Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

BAB VIII 
PENGAWASAN DAN SANKSI 

Pasal 17 
Pengawasan dan Sanksi 

(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan ekayaan Majelis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan pada semua tingkat secara periodik dan/atau insidental. 
(2) Sanksi berupa tindakan administratif dan/atau yuridis dilakukan oleh Pimpinan Persyarikatan terhadap Majelis baik institusi dan/atau perorangan yang menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku. 
(3) Peraturan tentang pengawasan dan sanksi ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

BAB IX 
LAPORAN 

Pasal 18 
Laporan 

(1) Laporan pertanggungjawaban tentang hasil kerja penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program, dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat oleh Majelis pada akhir masa jabatan, disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat, tembusannya disampaikan kepada Majelis satu tingkat di atasnya. 
(2) Laporan Tahunan tentang perkembangan penyelenggaraan amal usaha, pelaksanaan program, dan kegiatan, serta pengelolaan keuangan dan kekayaan dibuat oleh Majelis disampaikan kepada Pimpinan Persyarikatan masing-masing tingkat, tembusannya disampaikan kepada Majelis satu tingkat di atasnya. 
(3) Laporan insidental tentang penanganan terhadap peristiwa atau masalah khusus di luar ketentuan ayat (1) dan (2) disampaikan dan dipertanggungjawabkan secara tersendiri kepada Pimpinan Persyarikatan selambat-lambatnya satu bulan setelah kegiatan tersebut dinyatakan selesai. 
(4) Sistem pelaporan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

BAB X 
KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 19 
Ketentuan Peralihan 

(1) Pedoman ini menjadi dasar penyusunan peraturan di bawahnya. 
(2) Ketentuan-ketentuan tentang Majelis yang pernah ada dinyatakan tidak berlaku lagi. 
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

BAB XI 
PENUTUP 

Pasal 20 
Penutup 

Pedoman ini menjadi pengganti Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 86/KEP/I.0/B/2007 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di : Yogyakarta 
Pada tanggal : 27 Syawal 1429 H 
27 Oktober 2008 M 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah 
Ketua, Sekretaris Umum, 

dto dto 

Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. Drs. H. A. Rosyad Sholeh 
NBM. 545549 NBM. 157825 

SURAT KEPUTUSAN 
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 
Nomor : 124 /KEP/I.4/F/2008 
T e n t a n g 

PANDUAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN SEKOLAH MUHAMMADIYAH 

Bismillahirrahmanirrahim 
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 

Menimbang : 1.Bahwa dalam rangka pembinaan Sekolah Muhammadiyah yang terencana dan terprogram, diperlukan Panduan Pembinaan Sekolah Muhammadiyah di lingkungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah; 
2.Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas kepemimpinan sekolah Muhammadiyah, maka perlu disusun Panduan Pelatihan Kepemimpinan Sekolah Muhammadiyah. 

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 
4. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 Tahun 2005 di Malang; 
5. Keputusan PP Muhammadiyah Tahun 2005 tentang Program Kerja Majelis dan Lembaga Tahun 2005-2010; 
6. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 29 Rabiul Akhir 1428 H/17 Mei 2007 tentang Tanfidz Keputusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 1428/2007 M. 
7. Keputusan Rakernas Majelis Dikdasmen Tahun 2006; 
8. Keputusan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah tentang Evaluasi Program Kerja Tahun 2005-2010 tanggal, 9 -10 Februari 2007; 

Memperhatikan: Keputusan Pleno Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 16-17 Juni 2008. 

MEMUTUSKAN 

Menetapkan : PANDUAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN SEKOLAH MUHAMMADIYAH. 

Pertama : Panduan Pelatihan Kepemimpinan Sekolah Muhammadiyah sebagaimana terlampir untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pelatihan Kepemimpinan Sekolah Muhammadiyah. 

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan : di Jakarta 
Tanggal : 16 Jum Akhir 1429 H 
20 Juni 2008 M 

Ketua, Sekretaris, 

dto dto 

H. Yahya A. Muhaimin H. Abdul Mu’ti 
KTAM : 314.255 KTAM : 750.178 
PIRAN SURAT KEPUTUSAN 
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 
NOMOR 124 TAHUN 2008 

TENTANG 

PANDUAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN 
SEKOLAH MUHAMMADIYAH 

BAB I 
PENDAHULUAN 

A. Rasional 
Muhammadiyah sebagai organisasi sosial keagamaan yang berdiri pada tahun 1912 telah berkiprah dan berpartisipasi aktif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sejak sebelum Indonesia merdeka. Oleh karena itu peran dan sumbangan Muhammadiyah dalam bidang pendidikan di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan kemajuan bangsa Indonesia saat ini. 
Lembaga pendidikan yang dikelola Muhammadiyah dari tingkat Pendidikan Usia Dini (PAUD) sampai dengan Pendidikan Tinggi sebanyak 11.421 buah, dengan rincian Kelompok Belajar sebanyak 442 buah, Taman Kanak-kanak sebanyak 5.106 buah, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebanyak 2.899 buah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebanyak 1.706 buah, Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan sebanyak 941 buah, Madrasah Diniyah sebanyak 182 buah, pondok Pesantren sebanyak 67 buah dan perguruan Tinggi Muhammadiyah sebanyak 78 buah. 
Secara kelembagaan lembaga pendidikan Muhammadiyah tersebut 
dikelola oleh tiga Majelis Pendidikan yaitu Majelis Pendidikan PP Aisyiah mengelola pendidikan anak usia dini (PAUD), Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah mengelola Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Majelis Pendidikan Tinggi PP Muhammadiyah mengelola pendidikan tinggi Muhammadiyah. 
Lembaga pendidikan Muhammadiyah tersebut di atas merupakan potensi dan aset yang sangat berharga khususnya bagi persyarikatan Muhammadiyah dan bangsa Indonesia pada umumnya. Oleh sebab itu lembaga pendidikan Muhammadiyah tersebut perlu dikelola secara profesional sehingga dapat menghasilkan lulusan yang bermutu dan berguna bagi persyarikatan, masyarakat, dan bangsa. 
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah sebagai salah satu unsur pembantu pimpinan yang diberi tanggung jawab mengelola pendidikan Dasar dan Menengah perlu melakukan upaya pembinaan yang maksimal secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tuntutan masyarakat. Dengan demikian sekolah Muhammadiyah dapat bersaing dan dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas. 
Salah satu unsur penting agar sekolah Muhammadiyah dapat bersaing dan dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas perlu kepemimpinan sekolah yang profesional. Karena kepemimpinan sekolah merupakan salah satu faktor dominan bagi kemajuan sekolah itu sendiri. Pengalaman menunjukkan banyak sekolah menjadi baik apabila dipimpin oleh kepala sekolah yang tepat dan profesional dan sebaliknya banyak juga sekolah yang stagnan dan bahkan tidak ada kemajuan sama sekali karena dipimpin oleh orang yang tidak tepat dan tidak profesional. 
Dengan alasan seperti tersebut di atas, maka pelatihan kepemimpinan sekolah Muhammadiyah perlu dilakukan oleh Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Pimpinan Wilayah. 

B. Tujuan dan Output 
1. Tujuan Umum: 
Pelatihan kepemimpinan sekolah bertujuan untuk mengembangkan kemampuan kepemimpinan dalam mengelola sekolah Muhammadiyah secara profesional yang berorientasi kepada peningkatan mutu. 

2. Tujuan Khusus: 
a. Meningkatkan kemampuan peserta untuk memahami ideologi Muhammadiyah; 
b. Meningkatkan kemampuan peserta untuk melakukan evaluasi diri terhadap kondisi sekolah yang dipimpinnya; 
c. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun kerangka kurikulum KTSP yan mencakup visi, misi dan tujuan sekolah; 
d. Meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun rencana strategis rencana pengembangan sekolah Muhammadiyah dan RAPBS; 
e. Meningkatkan kemampuan peserta dalam pengelolaan sekolah secara profesional; 
f. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan sikap enterpreneurship para peserta; 
g. Meningkatkan kemampuan peserta dalam kepemimpinan sekolah, manajemen pembelajaran, pembiayaan pendidikan dan membangun jejaring menuju SBI; 
h. Meningkatkan kemampuan evaluasi dan supervisi pendidikan 
i. Meningkatkan kemampuan peserta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung pengelolaan sekolah. 

3. Output Kegiatan: 
a. Menghasilkan pimpinan sekolah Muhammadiyah yang memahami ideologi Muhammadiyah secara utuh; 
b. Teridentifikasinya kondisi nyata sekolah Muhammadiyah peserta pelatihan; 
c. Meningkatnya kemampuan peserta dalam menyusun kerangka kurikulum KTSP yan mencakup visi, misi dan tujuan sekolah; 
d. Meningkatnya kemampuan peserta dalam menyusun rencana strategis pengembangan sekolah Muhammadiyah dan RAPBS; 
e. Meningkatnya kemampuan peserta dalam pengelolaan sekolah secara profesional; 
f. Meningkatnya kemampuan kepemimpinan dan sikap enterpreneurship para peserta; 
g. Meningkatnya kemampuan manajerial peserta yang berorientasi pada peningkatan mutu sekolah Muhammadiyah; 
h. Meningkatnya kemampuan evaluasi dan supervisi pendidikan. 
i. Meningkatnya wawasan dan kemampuan peserta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung pengelolaan sekolah yang berbasis teknologi. 

C. Kriteria Peserta 
Kriteria peserta pelatihan kepemimpinan sekolah Muhammadiyah adalah sebagai berikut 
1. Kepala sekolah/wakil kepala sekolah/guru tetap yang belum mengikuti pelatihan yang diselengarakan oleh Majelis Dikdasmen 
2. Mempunyai Nomor Baku Muhammadiyah 
3. Mempunyai ijazah Sarjana/D4 

D. Nara Sumber 
1. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah 
2. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah 
3. Pejabat Departemen Pendidikan Nasional/Dinas Pendidikan 
4. Pejabat Departemen Agama/Kanwil Departemen Agama Propinsi 
5. Pakar pendidikan 
6. Dll (disesuaikan dengan kebutuhan) 

BAB II 
MEKANISME PELAKSANAAN PELATIHAN 

A. Pelaksana Pelatihan 
Pelaksana kegiatan pelatihan adalah Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah. 

B. Biaya Pelatihan 
Biaya yang digunakan untuk kegiatan pelatihan berasal dari: 
1. Sumbangan Organisasi 
2. Sumbangan wajib perorangan 
3. Donatur 
4. Sumber lain yang tidak mengikat 

C. Waktu dan Tempat Pelatihan 
Waktu dan tempat kegiatan ditentukan oleh Majelis Dikdasmen Wilayah 

D. Pendekatan Pelatihan 
Pendekatan yang digunakan dalam pelatihan ini adalah: 
1. Partisipatif, narasumber memberikan uraian atau penjelasan kepada peserta yang dilakukan secara lisan; 
2. Andragogi, pendekatan yang didasarkan pada prinsip belajar orang dewasa yakni adanya hubungan timbal balik, saling membantu, komunikasi dua arah, dan berada dalam satu kesetaraan.

Adapun metodologi pelatihan yang digunakan, meliputi: 
1. Ceramah, narasumber memerikan uraian atau penjelasan kepada peserta yang dilakukan secara lisan; 
2. Brainstorming, bertukarpikiran secara intensif dan terfokus dengan topik pembahasan; 
3. Small Group Discussion, yaitu diskusi tentang topik bahasan tertentu ke dalam kelompok diskusi;
4. Presentasi, yaitu proses pelatihan di mana peserta diminta menyajikan materi hasil kerja kelompoknya; 
5. Kunjungan lapangan 

E. Struktur Program Pelatihan 
Untuk mencapai tujuan pelatihan kepemimpinan sekolah disusun struktur program sebagai berikut : 
No. Materi/Kegiatan 
Kompetensi Alokasi Waktu 
Kep Man Wir Sos
1. Al Islam & Kemuhammadiyahan   16 
2. Pengembangkan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT)  8 
3. Kepemimpinan Pendidikan    8 
4. Pembiayaan Pendidikan  4 
5. Enterpreneurship    4 
6. Manajemen Perubahan 4 
7. Kebijakan Pengelolaan Pendidikan sesuai SNPM  8 
8. Pengembangan Kurikulum  8 
9. Pengembangan Jaringan (Net Working)   4 
10. Evaluasi & Supervisi Pendidikan   6 
11. Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) 12 
Jumlah 82 jam 
Keterangan : 
Kep = Kepemimpinan/Kepribadian; 
Man = Manejerial; 
Sos = Sosial; 
Wir = Kewirausahaan; 
SNPM = Standar Nasional Pendidikan Muhammadiyah; 

BAB III 
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 

A. Monitoring dan Evaluasi 
Monitoring adalah pemantauan terhadap kegiatan pelatihandari sesi ke sesi oleh fasilitator dan panitia, sedangkan Evaluasi kegiatan pelatihan dapat dilakukan pada saat kegiatan pelatihan sedang berlangsung dan ketika kegiatan akan berakhir. 

B. Pelaporan 
Pelaporan merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan baik laporan administrasi keuangan maupun akademik. 
Ditetapkan : di Jakarta 
Tanggal : 16 Jum Akhir 1429 H 
20 Juni 2008 M 

Ketua, Sekretaris, 

dto dto 

H. Yahya A. Muhaimin H. Abdul Mu’ti 
KTAM : 314.255 KTAM : 750.178 

SURAT KEPUTUSAN 
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 
Nomor : 126 /KEP/I.4/F/2008 
T e n t a n g 

PANDUAN PEMBINAAN SEKOLAH MUHAMMADIYAH 
MELALUI SISTEM KLUSTER 

Bismillahirrahmanirrahim 
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 

Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka pembinaan Sekolah Muhammadiyah yang terencana dan terprogram, diperlukan Panduan Pembinaan Sekolah Muhammadiyah di lingkungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah; 
2. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas 
pembinaan sekolah Muhammadiyah, maka perlu disusun Panduan Pembinaan Sekolah Muhammadiyah melalui Sistem Kluster. 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 
4. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 Tahun 2005 di Malang; 
5. Keputusan PP Muhammadiyah Tahun 2005 tentang Program Kerja Majelis dan Lembaga Tahun 2005-2010; 
6. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 29 Rabiul Akhir 1428 H/17 Mei 2007 tentang Tanfidz Keputusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 1428/2007 M; 
7. Keputusan Rakernas Majelis Dikdasmen Tahun 2006; 
8. Keputusan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah tentang Evaluasi Program Kerja Tahun 2005-2010 tanggal, 9 -10 Februari 2007. 

Memperhatikan : Keputusan Pleno Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 16-17 Juni 2008. 

MEMUTUSKAN 

Menetapkan : PANDUAN PEMBINAAN SEKOLAH MUHAMMADIYAH MELALUI SISTEM KLUSTER 

Pertama : Panduan Pembinaan Sekolah Muhammadiyah melalui sistem kluster sebagaimana terlampir untuk dijadikan pedoman dalam Pembinaan Sekolah Muhammadiyah di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah; 

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
Ditetapkan : di Jakarta 
Tanggal : 16 Jum Akhir 1429 H 
20 Juni 2008 M 

Ketua, Sekretaris, 
dto dto 
H. Yahya A. Muhaimin H. Abdul Mu’ti 
KTAM : 314.255 KTAM : 750.178 

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN 
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 
NOMOR 126 TAHUN 2008 

TENTANG 

PANDUAN PEMBINAAN SEKOLAH MUHAMMADIYAH 
MELALUI SISTEM KLUSTER 

A. Latar Belakang 

Sekolah Muhammadiyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Sekolah Muhammadiyah lahir jauh sebelum sistem pendidikan nasional ada. Kehadiran Sekolah Muhammadiyah di Indonesia merupakan wujud nyata partisipasi aktif Muhammadiyah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa agar menjadi bangsa yang mandiri dan bermatabat. Hal ini sejalan dengan pemikiran bahwa pendidikan nasional merupakan tanggung jawab bersama yaitu pemerintah, orang tua, dan masyarakat termasuk organisasi Muhammadiyah. 
Selain hal tersebut di atas sekolah Muhammadiyah juga merupakan wahana untuk menanamkan dan menyebarkan nilai-nilai serta cita-cita organisasi, menyiapkan kader atau generasi penerus persyarikatan, dan sebagai laboratorium pengembangan pendidikan yang maju yang dapat merespon perubahan dan tantangan masa depan. 
Namun demikian, saat ini sekolah Muhammadiyah dihadapkan pada masalah yang cukup berat untuk diatasi, antara lain : (1) rendahnya kualitas lulusan, (2) rendahnya kualitas tenaga pendidik dan kependidikan, (3) terbatasnya sumber pembiayaan, (4) kurangnya sarana dan prasarana, (5) lemahnya manajemen sekolah. Di sisi lain ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang cepat dan masyarakat juga berubah dengan cepat. Hal ini sangat berpengaruh terhadap pengelolaan sekolah Muhammadiyah. 
Berdasarkan tersebut maka diperlukan upaya pembinaan sekolah yang terencana dan terpadu, sehingga dapat memenuhi tuntutan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, perlu melakukan pembinaan sekolah dengan sistem kluster. Dengan sistem kluster diharapkan peran Majelis Dikdasmen Muhammadiyah akan lebih meningkat dan sekaligus memberikan wewenang yang luas kepada sekolah untuk meningkatkan kualitas pengelolaannya secara optimal. Dengan cara seperti ini diharapkan sekolah Muhammadiyah secara bertahap dapat meningkat kualitas lulusannya dan dapat bersaing dengan sekolah-sekolah lain yang berkualitas di Indonesia. 

B. Pengertian 
Secara harfiah kluster berarti sekelompok benda yang sejenis dan saling berdekatan/terkait. Dengan demikian pengertian pembinaan sekolah melalui sistem kluster adalah pembinaan sekolah Muhammadiyah yang berhimpun menjadi satu kelompok binaan, yang dibina/digerakkan oleh sekolah pembina dalam kelompok tersebut. 

C. Tujuan 

Pembinaan sekolah dengan sistem kluster bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan sekolah Muhammadiyah melalui sekolah pembina sesuai dengan jenjang satuan pendidikan. 

D. Hasil yang diharapkan 
Hasil yang diharapkan dari pembinaan sekolah melalui sistem kluster sebagai berikut : 
1. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah Muhammadiyah melalui sekolah pembina; 
2. Menjadikan sekolah Pembina sebagai sekolah model bagi sekolah yang menjadi kelompok binaannya; 
3. Meningkatkan peran Majelis Dikdasmen dalam pembinaan sekolah sebagai regulator dan supervisor; 
4. Meningkatkan efisiensi pembinaan oleh Majelis Dikdasmen dan memberikan peran yang lebih luas kepada sekolah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sekolahnya; 
5. Meningkatkan mutu sekolah Muhammadiyah secara terencana dan bersama-sama; 

E. Kriteria Sekolah Pembina 
1. Terakreditasi A; 
2. Memiliki Kepala Sekolah yang kreatif , inofatif dan memiliki integritas yang tinggi terhadap persyarikatan; 
3. Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan sekurang-kurangnya 90% berijazah S 1 dan 10 % berijazah S 2; 
4. Memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan standar sekolah Muhammadiyah (SSM); 
5. Memiliki nilai UN terbaik dalam 3 (tiga) tahun terakhir antara sekolah Muhammadiyah di wilayahnya; 
6. Memiliki prestasi akademik dan non akademik pada tingkat kabupaten/kota, propinsi, nasional, dan internasional; 
7. Apabila dalam 1 (satu) kluster tidak terdapat sekolah yang memenuhi kriteria sebagai sekolah Pembina, maka dipilih salah satu sekolah yang ada dalam kluster yang mempunyai kriteria yang mendekati criteria tersebut diatas. 

F. Unsur-unsur Utama Sistem Kluster 
Agar pembinaan sekolah dengan sitem kluster dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, maka perlu adanya unsur-unsur peran utama yang harus dipenuhi sebagai berikut : 
1. Kesamaan Visi dan Misi; 
2. Peran aktif kepala sekolah; 
3. Peran aktif komite sekolah; 
4. Peran aktif guru, pegawai, siswa dan warga sekolah lainnya; 
5. Peran aktif Majelis Dikdasmen Muhammadiyah; 

G. Kriteria Pembentukan Kluster 
1. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) 
a. Kelompok kluster sekurang-kurangnya terdiri atas 10 Sekolah yang berada dalam satu Kabupaten/Kota; 
b. Pengelompokan kluster diusulkan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang 
c. Penentuan kelompok kluster ditetapkan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah; 
d. Dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) kelompok kluster; 
e. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki kurang dari 10 SD (Sekolah Dasar) dapat membentuk 1 (satu) kluster; 

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) 
a. Kelompok kluster sekurang-kurangnya terdiri atas 10 sekolah yang berada dalam satu Kabupaten/Kota; 
b. Pengelompokan kluster diusulkan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Cabang 
c. Penentuan kelompok kluster ditetapkan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah; 
d. Dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) kelompok kluster; 
e. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki SMP/MTs kurang dari 10 (sepuluh) dapat membentuk 1(satu) kluster; 

3. Sekolah Mengah Atas (SMA)/Madrash Aliyah (MA) 
a. Kelompok kluster sekurang-kurangnya terdiri atas 5 sekolah/madrasah yang berada berada dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota; 
b. Pengelompokkan kluster diusulkan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah; 
c. Penetapan kelompok kluster ditetapkan oleh Majelis Dikdasmen Wilayah; 
d. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki kurang dari 5 sekolah dapat bergabung dengan Kabupaten/Kota terdekat untuk menjadi 1 (satu) kluster; 

4. Sekolah Menengah Kejuruan 
a. Kelompok kluster sekurang-kurangnya terdiri atas 5 sekolah/yang berada dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota; 
b. Pengelompokkan kluster diusulkan oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Daerah; 
c. Penetapan kelompok kluster ditetapkan oleh Majelis Dikdasmen Wilayah; 
d. Bagi Kabupaten/Kota yang memiliki kurang dari 5 sekolah dapat bergabung dengan Kabupaten/Kota yang terdekat untuk menjadi 1 (satu) kluster; 

H. Strategi Pembinaan 
Strategi pembinaan sekolah dengan sistem kluster adalah strategi pembinaan sekolah dengan cara memberdayakan sekolah pembina untuk membina sekolah yang menjadi binaannya agar secara bertahap sekolah binaan dapat meningkat kualitasnya. 
Secara sederhana strategi pembinaan oleh Majlis Dikdasmen dapat dilihat pada bagan berikut : 

Bagan 1 
Alur Strategi Pembinaan Sekolah Muhammadiyah dengan Sistem Kluster 

I. Mekanisme Pembinaan 
Pembinanan sekolah melalui sistem kluster dilakukan oleh Majelis Dikdasmen Sekolah Pembina dapat dilihat sebagai berikut : 
1. Sekolah Pembina Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah : 

Bagan 2 
Sekolah Kluster SD/MI 

2. Sekolah Pembina Tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsnawiyah : 

Bagan 3 
Sekolah Kluster SMP/MTs 

3. Sekolah Pembina Tingkat Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah 

Bagan 4 
Sekolah Kluster SMP/MTs 

4. Sekolah Pembina Tingkat Sekolah Menengah Kejuruan 

Bagan 5 
Sekolah Kluster SMK 

Bagan tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut : 
1. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang dinilai baik pada kelompok kluster menjadi sekolah pembina pada kluster tersebut; 
2. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah yang dinilai baik pada kelompok kluster menjadi sekolah pembina pada kluster tersebut; 
3. Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang dinilai baik pada kelompok kluster menjadi sekolah pembina pada kluster tersebut; 
4. Sekolah Menengah Kejuruan yang dinilai baik pada kelompok kluster menjadi sekolah pembina pada kluster tersebut; 

J. Ruang Lingkup Pembinaan 
Secara ideal pembinaan sekolah Muhammadiyah dengan sistem kluster harus memenuhi 9 (sembilan) standar pendidikan yaitu : (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetesi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, (8) standar penilaian pendidikan, dan (9) standar Al Islam dan Kemuhammadiyahan. 
Pembinaan dilakukan secara bertahap berdasarkan prioritas kebutuhan sekolah secara umum. Tahapan tersebut sebagai berikut : 

Tahap I : Pembinaan terfokus pada 5 hal 
sebagai berikut : 
1. Pendidik dan tenaga kependidikan 
2. Standar Isi 
3. Proses pembelajaran 
4. Pembiayaan 
5. Standar AIK 

Tahap II : Pembinaan terfokus pada 7 hal 
sebagi berikut : 
1. Pendidik dan tenaga kependidikan 
2. Standar Isi 
3. Proses pembelajaran 
4. Pembiayaan 
5. Standar AIK 
6. Standar Kompetensi Lulusan 
7. Pengelolaan 

Tahap III : Pembinaan terfokus pada 9 hal 
sebagai berikut : 
1. Pendidik dan tenaga kependidikan 
2. Standar Isi 
3. Proses pembelajaran 
4. Pembiayaan 
5. Standar AIK 
6. Standar Kompetensi Lulusan 
7. Pengelolaan 
8. Sarana Prasarana 
9. Penilaian 

K. Tahap Pelaksanaan 
Agar pembinaan sekolah Muhammadiyah dengan sistem kluster dapat dilaksanakan dan target pencapaiannya dapat diukur, maka perlu langkah-langkah yang dilakukan secara terencana melalui program tahunan dan jangka menengah. Program-program tersebut dapat dilihat pada tabel berikut : 

Tabel Rencana Pencapaian Pembinaan melalui sistem kluster 

1. Program Tahunan (2008/2009) 

PELAKSANA 
Majelis Dikdasmen PP 
PWM PDM 
PDM 
PDM 
PDM 
PDM 
SASARAN Dikdasmen PWM se-Indonesia 
Dikdasmen PDM/PCM Seluruh Kab/Kota 
Seluruh Kab/Kota 
Seluruh Kab/Kota 
Minimal1 (satu) kluster 
Minimal 1 (satu) kluster Seluruh Sekolah 
Seluruh Sekolah 
Seluruh Sekolah 
Minimal 1 (satu) kluster 
Minimal 1 (satu) kluste 
SEMESTER II xxxx 
xxxx 
xxxx xxxx 
xxxx 
xxxx 
I xxxx 
xxxx xxxx 
xxxx 
xxxx 
xxxx 

KEGIATAN Sosialisasi 
Sosialisasi Sosialisasi 
Pendataan 
Seleksi 
Pernetapan 
Launching Sosialisasi 
Pendataan 
Seleksi 
Pernetapan 
Launching 

NO 1. 
2. 1. 
2. 
3. 
4. 

1. 
2. 
3. 
4. 


2. Program Jangka Menengah (2008-2010) 

PELAKSANA 
Majelis Dikdasmen PCM 

PCM 

PDM 

SASARAN Minimal 1 (satu) kluster 

Minimal 1 (satu) kluster 

Minimal 1 (satu) kluster 

TAHUN 2008 

2008 

2008 

KEGIATAN Pembinaan Sekolah Tingkat SD/MI 
Tahap I 
1. Pendidik dan tenaga kependidikan 
2. Proses pembelajaran 
3. Pembiayaan 
4. Standar AIK 
5. Monitoring da Evaluasi 

Pembinaan Sekolah Tingkat SMP/MTs 
Tahap I 
1. Pendidik dan tenaga kependidikan 
2. Proses pembelajaran 
3. Pembiayaan 
4. Standar AIK 
5. Monitoring da Evaluasi 

Pembinaan Sekolah Tingkat SMA/MA/SMK 
1. Pendidik dan tenaga kependidikan 
2. Proses pembelajaran 
3. Pembiayaan 
4. Standar AIK 
5. Monitoring da Evaluasi 
NO 1. 

PCM 

PCM 

PDM 

Minimal 1 (satu) kluster 

Minimal 1 (satu) kluster 

Minimal 1 (satu) kluster 

2009 

2009 

2009 

Pembinaan Sekolah Tingkat SD/MI 
Tahap II 
1. Pendidik dan tenaga kependidikan 
2. Proses pembelajaran 
3. Pembiayaan 
4. Standar AIK 
5. Standar isi 
6. Standar Kompetensi Lulusan 
7. Pengelolaan 
8. Monitoring da Evaluasi 
Pembinaan Sekolah Tingkat SMP/MTs 
Tahap II 
1. Pendidik dan tenaga kependidikan 
2. Proses pembelajaran 
3. Pembiayaan 
4. Standar AIK 
5. Standar isi 
6. Standar Kompetensi Lulusan 
7. Pengelolaan 
8. Monitoring da Evaluasi 
Pembinaan Sekolah Tingkat SMA/MA/SMK 
Tahap II 
1. Pendidik dan tenaga kependidikan 
2. Proses pembelajaran 
3. Pembiayaan 
4. Standar AIK 
5. Standar isi 
6. Standar Kompetensi Lulusan 
7. Pengelolaan 
8. Standar AIK 
9. Monitoring dan Evaluasi 
2. 

PCM 

PDM 

Minimal 2 (dua) kluster 

Minimal 2 (dua) kluster 

2010 

2010 

Pembinaan Sekolah Tingkat SD/MI 
Tahap III 
1. Pendidik dan tenaga kependidikan 
2. Proses pembelajaran 
3. Pembiayaan 
4. Standar AIK 
5. Standar isi 
6. Standar Kompetensi Lulusan 
7. Pengelolaan 
8. Sarana Prasarana 
9. Penilaian 
10. Standar AIK 
11. Monitoring dan Evaluasi 

Pembinaan Sekolah Tingkat SMP/MTs 
1. Pendidik dan tenaga kependidikan 
2. Proses pembelajaran 
3. Pembiayaan 
4. Standar AIK 
5. Standar isi 
6. Standar Kompetensi Lulusan 
7. Pengelolaan 
8. Sarana Prasarana 
9. Penilaian 
10. Standar AIK 
11. Monitoring dan Evaluasi 
3. 

PDM 

Minimal 2 (dua) kluster 

2010 

Pembinaan Sekolah Tingkat SMA/MA/SMK 
Tahap III 
1. Pendidik dan tenaga kependidikan 
2. Proses pembelajaran 
3. Pembiayaan 
4. Standar AIK 
5. Standar isi 
6. Standar Kompetensi Lulusan 
7. Pengelolaan 
8. Sarana Prasarana 
9. Penilaian 
10. Standar AIK 
11. Monitoring da Evaluasi 
3. 

L. Monitoring dan Evaluasi 
Pembinaan sekolah Muhammadiyah melalui sistem kluster perlu dimonitor dan dievaluasi. Hal ini dimaksudkan agar diketahui kemajuan dan kendala yang dihadapi baik oleh sekolah pembina, sekolah binaan, maupun Majelis Dikdasmen. 
Kegiatan monitoring dan evaluasi perlu dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya pada setiap awal semester dan akhir tahun pelajaran. 

M. Penutup 
Hal-hal lain yang belum tertuang dalam pedoman ini akan diatur lebih lanjut oleh Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 

Ketua, Sekretaris, 

dto dto 

H. Yahya A. Muhaimin H. Abdul Mu’ti 
KTAM : 314.255 KTAM : 750.178 

SURAT KEPUTUSAN 
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 
Nomor : 128 /KEP/I.4/F/2008 
T e n t a n g 
PANDUAN PEMBINAAN ORGANISASI OTONOM (ORTOM) 
DI SEKOLAH MUHAMMADIYAH 
Bismillahirrahmanirrahim 
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 

Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka pembinaan Sekolah Muhammadiyah yang terencana dan terprogram, diperlukan Panduan Pembinaan Sekolah Muhammadiyah di lingkungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah; 
2. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas Pembinaan Organisasi Otonom di Sekolah Muhammadiyah, maka perlu disusun Panduan Pembinaan Organisasi Otonom (ORTOM) di Sekolah Muhammadiyah. 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 
4. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 Tahun 2005 di Malang; 
5. Keputusan PP Muhammadiyah Tahun 2005 tentang Program Kerja Majelis dan Lembaga Tahun 2005-2010; 
6. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 29 Rabiul Akhir 1428 H/17 Mei 2007 

tentang Tanfidz Keputusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 1428/2007 M; 
7. Keputusan Rakernas Majelis Dikdasmen Tahun 2006; 
8. Keputusan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah tentang Evaluasi Program Kerja Tahun 2005-2010 tanggal, 9 -10 Februari 2007. 

Memperhatikan : Keputusan Pleno Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 16-17 Juni 2008. 

MEMUTUSKAN 

Menetapkan : PANDUAN PEMBINAAN ORGANISASI OTONOM (ORTOM) DI SEKOLAH MUHAMMADIYAH 

Pertama : Panduan Pembinaan Organisasi Otonom (ORTOM) di Sekolah Muhammadiyah sebagaimana terlampir untuk dijadikan pedoman dalam Pembinaan Organisasi Otonom di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah; 

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan : di Jakarta 
Tanggal : 16 Jum Akhir 1429 H 
20 Juni 2008 M 

Ketua, Sekretaris, 
dto dto 
H. Yahya A. Muhaimin H. Abdul Mu’ti 
KTAM : 314.255 KTAM : 750.178 

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN 
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 
NOMOR 128 TAHUN 2008 

TENTANG 

PANDUAN PEMBINAAN ORGANISASI OTONOM (ORTOM) 
DI SEKOLAH MUHAMMADIYAH 

BAB I 
Ketentuan Umum 
Pasal 1 
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan 
1. Organisasi otonom adalah Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Tapak Suci Putera Muhammadiyah dan Hizbul Wathan 
2. Lembaga pendidikan Muhammadiyah adalah satuan pendidikan pada tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren 
3. Pimpinan lembaga pendidikan Muhammdiyah adalah kepala sekolah, kepala madrasah dan mudir 
4. Guru Muhammadiyah adalah guru yang mengajar dan membimbing di lembaga pendidikan Muhammadiyah. 
5. Majelis adalah Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah dan Majelis Pendidikan Kader 
6. Pembinaan adalah aktifitas kegiatan perkaderan formal dan non formal 
7. Pembina adalah guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah dibawah koordinasi kesiswaan untuk membina organisasi otonom di lembaga pendidikan Muhammadiyah 

Pasal 2 
Tujuan 

1. Mengoptimalkan peran lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat perkaderan dan dakwah 
2. Menyiapkan kader-kader muhammadiyah sebagai kader persyarikatan, kader bangsa maupun kader ummat. 
3. Menyiapkan kader-kader muballigh muda dalam mengembangkan dakwah Islam 

BAB II 
Kedudukan Organisasi Otonom 
Pasal 3 
1. Ikatan Pelajar Muhammadiyah adalah satu-satunya organisasi pelajar di lembaga pendidikan Muhammadiyah 
2. Hizbul Wathan adalah satu-satunya organisasi kepanduan di lembaga pendidikan Muhammadiyah 
3. Tapak Suci Putera Muhammadiyah adalah satu-satunya organisasi seni beladiri di lembaga pendidikan Muhammadiyah 

BAB III 
Program Pembinaan dan Sasaran Binaan 
Pasal 4 
Program Pembinaan 
1. Melaksanakan Perkaderan formal sesuai dengan sistem pengkaderan masing-masing organisasi otonom 
2. Melaksanakan Perkaderan non formal sesuai dengan tuntunan masing-masing organisasi otonom 
3. Melaksanakan ekstrakurikuler kepanduan Hizbul Wathan dan seni olahraga beladiri Tapak Suci 
4. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan persyarikatan atau masyarakat lainnya 

Pasal 5 
Sasaran Binaan 
Sasaran binaan adalah siswa-siswi lembaga pendidikan Muhammadiyah 

BAB IV 
Pembagian Peran 
Pasal 6 
Pimpinan lembaga pendidikan Muhammadiyah 
1. Bertanggung jawab terhadap eksistensi organisasi otonom di lembaga pendidikan yang dipimpinnya 
2 Menyediakan anggaran pembinaan sesuai dengan kemampuan dan kondisi keuangan lembaga pendidikan 
3 Melakukan evaluasi program pembinaan dilembaga pendidikan yang dipimpinnya 
4 Memberikan laporan program pembinaan dilembaga pendidikan yang dipimpinnya kepada majelis pendidikan dasar dan menengah 

Pasal 7 
Guru Muhammadiyah 
Bertanggung jawab atas pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan di lembaga pendidikan Muhammadiyah 

Pasal 8 
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah 
Melakukan komunikasi, evaluasi dengan pimpinan lembaga pendidikan Muhammadiyah terhadap pelaksanaan program pembinaan organisasi otonom di lembaga pendidikan Muhammadiyah 

Pasal 9 
Majelis Pendidikan Kader 
Melakukan mediasi antara organisasi otonom dengan majelis pendidikan dasar dan menengah dalam hal evaluasi program pembinaan organisasi otonom di lembaga pendidikan Muhammadiyah

Pasal 10 
Pembina 
1. Berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengkaderan formal dan non formal organisasi otonom di lembaga pendidikan Muhammadiyah 
2. Berkewajiban membina dan membimbing kegiatan ekstrakurikuler kepanduan Hizbul Wathan dan seni olahraga beladiri Tapak Suci 
3. Berperan aktif mengikuti kegiatan persyarikatan 
4. Berkewajiban membuat laporan pelaksanaan program pembinaan kepada pimpinan lembaga pendidikan Muhammadiyah 

BAB V 
Ketentuan Tambahan 
Pasal 10 
Untuk kelancaran pelaksanaan pedoman, pimpinan lembaga pendidikan dan majelis pendidikan dasar dan menengah dapat melakukan koordinasi dengan organisasi otonom pada tingkat pimpinan cabang atau daerah. 

BAB VI 
Keputusan 
Pasal 11 
Panduan ini berlaku sejak sitetapkan dalam surat keputusan. 

Ketua, Sekretaris, 

dto dto

H. Yahya A. Muhaimin H. Abdul Mu’ti, M.Ed 
KTAM : 314.255 KTAM : 750.178 

SURAT KEPUTUSAN 
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 
Nomor : 125 /KEP/I.4/F/2008 
T e n t a n g 

PANDUAN SEKOLAH SEHAT 

Bismillahirrahmanirrahim 
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 

Menimbang :1. Bahwa dalam rangka pembinaan Sekolah Muhammadiyah yang terencana dan terprogram, diperlukan Panduan Pembinaan Sekolah Muhammadiyah di lingkungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah; 
2. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan di lingkungan Sekolah Muhammadiyah, maka perlu disusun Panduan Sekolah Sehat. 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 
3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 
4. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 45 Tahun 2005 di Malang; 
5. Keputusan PP Muhammadiyah Tahun 2005 tentang Program Kerja Majelis dan Lembaga Tahun 2005-2010; 
6. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 29 Rabiul Akhir 1428 H/17 Mei 2007 tentang Tanfidz Keputusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 1428/2007 M; 
7. Keputusan Rakernas Majelis Dikdasmen Tahun 2006; 

8. Keputusan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah tentang Evaluasi Program Kerja Tahun 2005-2010 tanggal, 9 -10 Februari 2007. 

Memperhatikan : Keputusan Pleno Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 16-17 Juni 2008. 

MEMUTUSKAN 

Menetapkan : ”PANDUAN SEKOLAH SEHAT” 

Pertama : Panduan Sekolah Sehat sebagaimana terlampir untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan Sekolah Sehat, di lingkungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah; 

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan : di Jakarta 
Tanggal : 16 Jum Akhir 1429 H 
20 Juni 2008 M 

Ketua, Sekretaris, 

dto dto 

H. Yahya A. Muhaimin H. Abdul Mu’ti 
KTAM : 314.255 KTAM : 750.178 

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN 
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 
NOMOR 125 TAHUN 2008 

TENTANG 

PANDUAN SEKOLAH SEHAT 

A. Latar Belakang 
Sekolah merupakan lembaga yang sengaja didirikan untuk membina dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik fisik, mental, moral maupun intelektual. Sekolah juga merupakan lingkungan pendidikan kedua setelah keluarga untuk meletakkan dasar perilaku kehidupan dan masa depan anak. Oleh sebab itu, pendidikan di sekolah merupakan investasi (human investment) bagi pembangunan dan kemajuan bangsa. Selain itu, sekolah merupakan komunitas yang terorganisir, yang terdiri dari guru, karyawan, dan siswa, sehingga mudah dijangkau dalam rangka usaha kesehatan sekolah. 
Peserta didik merupakan kelompok yang sangat peka untuk menerima perubahan atau pembaharuan, karena mereka sedang berada dalam taraf pertumbuhan dan perkembangan, sehingga mudah untuk dibimbing, diarahkan dan ditanamkan kebiasaan-kebiasaan yang baik dan sehat, sehingga dapat mendukung untuk upaya kesehatan dan kebiasaan hidup sehat. 
Guru dan orang tua merupakan kelompok potensial untuk mendukung dan mengusahakan kesehatan di sekolah. Oleh karena itu, mereka bertanggung jawab terhadap pembinaan kebiasaan hidup sehat dan sebagai teladan bagi pembentukan perilaku sehat dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari. 
Untuk terciptanya generasi sehat, maka di sekolah perlu dilakukan usaha sekolah sehat, sehingga para siswa, guru, dan karyawan dapat meningkat dan terjaga kesehatannya. Muhammadiyah sebagai persyarikatan yang bergerak antara lain di bidang pendidikan dan kesehatan perlu menerapkan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan sekolah Muhammadiyah. 
Perguruan Muhammadiyah dengan ribuan sekolah yang tersebar di seluruh pelosok tanah air, dari Sabang sampai Merauke, dengan jumlah siswa yang besar perlu disiapkan secara maksimal kesehatan fisik dan mental para siswanya, sehingga dapat menghasilkan generasi penerus bangsa yang mempunyai kualitas fisik maupun mental yang sehat sebagai Sumber Daya Manusia pembangunan yang potensial. 
Untuk itu, sekolah-sekolah Muhammadiyah perlu membuat program sekolah sehat yang memenuhi standar kesehatan. Dengan demikian diharapkan siswa, guru, dan karyawan di Perguruan Muhammadiyah dapat hidup sehat. 

B. Tujuan 
a. Meningkatkan derajat kesehatan warga sekolah. 
b. Mencegah dan memberantas penyakit menular di lingkungan sekolah. 
c. Memperbaiki dan memulihkan kesehatan warga sekolah. 

C. Standar Sekolah Sehat 
Sekolah bukan hanya sekedar tempat belajar untuk menuntut ilmu atau pengembangan intelektual saja, melainkan juga tempat pembentukan perilaku yang dapat dijadikan modal bagi kehidupan masa depan peserta didik. Perilaku hidup sehat yang diterapkan sejak dini, baik di rumah maupun di sekolah sangat penting bagi pembentukan perilaku kesehatan para peserta didik. Oleh karena itu upaya kesehatan sekolah (Health Promoting School) menjadi penting dan strategis dalam usaha untuk menghasilkan generasi bangsa yang sehat. Untuk mencapai hal tersebut, setiap sekolah Muhammadiyah harus memenuhi lingkungan sekolah yang sehat (healtfull sekolah living) baik fisik maupun non fisik 

1. Lingkungan Fisik : 
a. Letak sekolah jauh dari tempat keramaian 
b. Luas bangunan sesuai ratio dengan jumlah murid yang ditampung (sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
c. Tersedia halaman dan kebun atau taman sekolah 
d. Ventilasi memadai untuk sirkulasi udara disetiap ruang 
e. Pencahayaan yang cukup, terutama cahaya mata hari harus dapat masuk ke setiap ruang 
f. Tidak ada genagan air dilingkungan sekolah 
g. Tersedia air bersih yang cukup 
h. Tersedia tempat BAK dan BAB (jamban) 
i. Tersedia tempat pembuangan sampah di teras dan setiap ruangan organic dan an organik 
j. Tersedia keset 
k. Tersedia buku-buku kesehatan di perpustakaan 
l. Tersedia kantin/warung sehingga kebersihan dan keamanan makanan jajanan anak dapat diawasi 
m. Tersedia sarana ibadah (Musholla, Mesjid) 
n. Tersedia sarana olah raga dan seni 
o. Tersedia ruangan UKS (usaha kesehatan sekolah) 
p. Tersedia system drainase dan pembuanagn air limbah sesuai dengan amdal 
q. Tersedia dapur yang bersih dengan fasilitas tempat/bak cuci berdir 

2. Lingkungan Non Fisik : 
a. Hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara guru dengan guru, guru dengan karyawan, guru dengan siswa, guru dengan orangtua siswa dan siswa dengan siswa 
b. Tidak ada diskriminasi antara warga sekolah baik atas dasar sosial ekonomi maupun SARA 

3. Kebersihan : 
a. Kebersihan perorangan (personal hygiene) 
a. Kebersihan anggota badan. 
b. Kebersihan dan kerapian pakaian. 
b. Kebersihan lingkungan : 
1. Kebersihan sarana sekolah (meja, kursi dan ruangan belajar) 
2. Kebersihan jamban 
3. Kebersihan ruang sekolah 
4. Membuang sampah pada tempatnya 
5. Pemeliharaan tanaman untuk keindahan sekolah 
6. Tidak sembarangan meludah 
7. Lingkungan bebas dari asap rokok 

4. Usaha Keamanan Sekolah 
a. Ada pagar sekolah, dan pintu pagar dikunci saat PBM 
b. Ada tanda lalu lintas untuk sekolah yang berada di jalan umum, agar pengguna jalan waspada di lingkungan sekolah 
c. Tersedia P 3 K dan tenaga yang terlatih untuk P 3 K 
d. Tersedianya Keamanan (satpam) sekolah 

D. Indikator Sekolah Sehat 
Indikator Input : 
1. Tersedia jamban sehat dan air bersih 
a. Tersedia jamban untuk laki-laki 
b. Tersedia jamban untuk perempuan 
c. Tersedia bak air bersih (tidak ada kotoran, tidak berlumut, tidak ada jentik dan nyamuk) 
d. Tersedia gayung air yang bersih 
e. Jamban bersih, tidak ada kotoran, tidak berlumut, tidak licin, tidak ban, tidak ada jentik dan nyamuk 
f. Penerangan yang memadai 
g. Warga sekolah menggunakan jamban untuk BAK dan BAB 

2. Adanya rencana kegiatan PSN DBD (3 M Plus) 
a. Ada daftar piket pemeriksaan jentik 
b. Ada jadwal pemeriksaan jentik 
c. Ada penetapan lokasi pemeriksaan jentik ( bak air, pot bunga, genangan air sekitar taman sekolah dll) 

3. Ada larangan merokok di sekolah 
a. Ada larangan merokok (poster, tulisan, gambar spanduk, stiker, dll) baik di luar maupun di dalam ruangan sekolah 
b. Ada peraturan yang melarang warga sekolah. (Guru, Murid, Orang Tua Murid, dan tamu) merokok di sekolah 

4. Ada larangan membawa senjata tajam bagi semua warga sekolah 

5. Tersedia Warung/kantin sekolah sehat 
a. Makanan dan minuman yang dijual terjamin gizi, bebas dari zat-zat berbahaya, terlindung dari debu dan lalat (tertutup) 
b. Tersedia air bersih dan sabun untuk mencuci tangan 
c. Tersedia lap tangan 
d. Ruangan tempat pembuatan dan penjualan makanan dan minuman bersih dan rapih 
e. Tersedia tempat sampah yang tertutup 
f. Tersedia saluran pembuangan air kotor 
g. Perlengkapan makan dan minum dicuci dengan air bersih 
h. Penyelenggaraan kantin/warung diawasi secara teratur oleh guru (petugas khusus) 
6. Tersedia sarana dan prasarana pencegahan dan pengobatan sederhana 
a. Tersedia tempat cuci tangan 
b. Tersedia ruang dan peralatan P 3K 
c. Tersedia alat-alat medis sederhana, misalnya alat pengukur suhu badan, alat pengukur tekanan darah dll 

Indikator Proses 
1. Penggunaan jamban sehat dan air bersih 
a. Menggunaan dan kebutuhan jamban sehat dan air bersih 
b. Advokasi pengadaan sarana dengan berbagai pihak 

2. Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 
a. Kegiatan P3M Plus (menguras, menulup, dan mengubur serta abatisasi) seminggu sekali 
b. Praktek cara pemeriksaan jentik nyamuk di lingkungan sekolah dan sekitamya 

3. Melaksanakan peraturan tentang larangan merokok di sekolah 
a. Ada sanksi bagi masyarakat sekolah dan tamu yang merokok di sekolah 
b. Informasi larangan merokok diketahui secara jelas oleh masyarakat sekolah dan tamu sekolah 

4. Pemeliharaan kebersihan, 
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِين

Tidak ada komentar:

Posting Komentar